JAKARTA - Di ruang Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026) lalu, Rustam Effendi membuat pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia, yang kini berstatus tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi, justru menuding ada sosok lain sebagai dalang utama. Namanya? Eggi Sudjana.
"Saya kasih tahu Pak Jokowi, orang besar itu memang ada. Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dan satu lagi orang besar itu ada di TPUA, namanya Eggi Sudjana," ujar Rustam dengan tegas.
Menurutnya, Eggi Sudjana-lah pihak yang paling bertanggung jawab atas isu yang sudah bergulir bertahun-tahun ini. Ia menyebutnya secara terang-terangan, tanpa tedeng aling-aling.
"Jadi silakan Pak Jokowi bertanya oleh Eggi Sudjana karena proses ini, Eggi Sudjana yang melakukan bertahun-tahun. Bukan orang lain, bukan partai-partai lain, bukan Pak SBY atau bukan PDIP. Eggi Sudjana. Ini saya ngomong jujur, karena saya di situ," paparnya lagi.
Rustam hadir di Polda bukan sendirian. Ia mengaku datang bersama sejumlah tokoh dari TPUA untuk menunjukkan solidaritas dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa atau RRT. Di tengah tekanan hukum, keyakinannya justru tak goyah. Ia tetap bersikukuh bahwa ijazah Presiden Jokowi itu palsu.
"Karena apa? Karena saya sendiri meyakini ijazah Jokowi itu ada yang buat, artinya ijazah itu palsu," imbuhnya.
Komitmennya pun jelas. Ia menyatakan akan terus mendampingi RRT untuk membuktikan klaim tersebut. "Oleh karena itu kami akan tetap bersama RRT untuk membuktikan bahwasanya ijazah Jokowi memang benar-benar palsu. Karena apa? Ada pembuatnya," tegas Rustam.
Tak berhenti di Eggi Sudjana, ia bahkan menyebut satu nama lain yang katanya kerap beredar di kalangan aktivis. "Saya selalu sebutkan namanya Eko Sulistyo. Di situ beredar di kalangan aktivis. Saya minta Eko Sulistyo hadir klarifikasi, kita ketemu," tuturnya.
Perlu diingat, kasus ini melibatkan banyak pihak. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama ada lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi sendiri, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, belakangan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah melalui proses restorative justice.
Sedangkan untuk klaster kedua, tersangkanya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Kasus ini terus berlanjut, sementara tudingan dan pembelaan masih terus bergulir.
Artikel Terkait
Tabrakan Kereta Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi, Tiga Penumpang Tewas
Tabrakan Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur, 4 Orang Tewas
Kebijakan Insentif Pajak Mobil Listrik Dialihkan ke Daerah, INDEF dan WRI Peringatkan Risiko Kekacauan Investasi
Kapolda Metro Tinjau Langsung Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi, Tiga Tewas