Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, punya tekad bulat. Mulai 1 Januari 2026, truk-truk pengangkut batu bara harus angkat kaki dari jalan umum. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Sudah terlalu lama masyarakat dibuat jengkel oleh kemacetan yang meruyak, jalan-jalan yang rusak parah, plus polusi debu hitam yang mencemari udara.
Menurut data yang dihimpun, ada 60 izin usaha pertambangan aktif di Sumsel. Dari jumlah itu, 22 perusahaan masih mengandalkan jalan umum untuk mengangkut hasil galiannya. Karakteristik operasinya beragam, ada yang melintas panjang, ada pula yang sekadar menyeberang.
“Dari 22 perusahaan itu, lebih dari 50 persen menjadi penyebab kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu, Kota Lahat, dengan indeks standar pencemaran udara (ISPU) yang tinggi,” ujar Herman Deru.
Namun begitu, kabar baiknya ada. Sebuah investor sudah membangun jalan khusus atau "hauling road" yang ditargetkan beroperasi pada 20 Januari 2025 nanti. Jalur sepanjang 107 kilometer milik SLR itu nantinya akan menampung arus angkutan batu bara dari wilayah Lahat.
“Sambil menunggu jalan khusus itu beroperasi, aktivitas tambang masih boleh berjalan, tetapi batu bara hanya boleh ditimbun di "stockpile" dan tidak diangkut melalui jalan umum,” tegasnya.
Persoalan serupa tak cuma terjadi di Lahat. Wilayah lain seperti Muara Enim, PALI, Musi Banyuasin, dan Banyuasin juga menghadapi masalah yang sama. Memang, beberapa perusahaan sudah mulai membangun jalur khususnya sendiri. Sayangnya, progresnya molor dan belum ada yang benar-benar tuntas.
Nah, untuk memastikan janji-janji ini bukan sekadar omong kosong, Pemprov membentuk tim investigasi khusus. Tim ini akan turun ke lapangan melakukan verifikasi hingga batas waktu 1 Februari 2026.
“Kita akan cek betul, apakah pembangunan jalan "hauling" itu benar berjalan, apa kendalanya, dan di mana hambatannya. Kalau memang ada kendala teknis, pemerintah siap membantu penyelesaiannya,” jelas Herman Deru.
Hasil investigasi itu nantinya bakal jadi penentu nasib perusahaan-perusahaan tambang tersebut. Deru bersikap tegas.
“Kalau progresnya tidak sesuai penilaian atau tidak ada itikad membangun, maka akan ditentukan apakah perusahaan itu masih ditoleransi atau ditutup usahanya,” tegasnya.
Intinya, aturan mainnya jelas. Perusahaan tambang punya tiga pilihan: membangun jalan khusus sendiri, bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia, atau bermitra dengan pemilik jalan "hauling" yang sudah ada. Jika tidak memilih salah satu dari itu, konsekuensinya berat.
“Kalau tidak membangun dan tidak bekerja sama, itu artinya permanen (ditutup),” katanya.
Jadi, garis finishnya sudah ditetapkan. Setelah tahun 2026 bergulir, jalan umum di Sumsel harus steril dari batu bara. Pasca 1 Februari 2026, hanya perusahaan yang pembangunannya benar-benar nyata dan memenuhi syarat ketat yang boleh melakukan penyeberangan terbatas. Itu pun dengan syarat utama: jalan khususnya harus segera diselesaikan. Titik.
Artikel Terkait
OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi atas Manipulasi Saham
OJK Beri Notasi Khusus untuk Saham dengan Free Float di Bawah 15%
Summarecon Agung Tambah Modal Anak Usaha Rp2,46 Miliar di Tengah Tekanan Penjualan
IHSG Stagnan di 8.271, Saham Tekstil ZATA Melonjak 34,71%