Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, punya tekad bulat. Mulai 1 Januari 2026, truk-truk pengangkut batu bara harus angkat kaki dari jalan umum. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Sudah terlalu lama masyarakat dibuat jengkel oleh kemacetan yang meruyak, jalan-jalan yang rusak parah, plus polusi debu hitam yang mencemari udara.
Menurut data yang dihimpun, ada 60 izin usaha pertambangan aktif di Sumsel. Dari jumlah itu, 22 perusahaan masih mengandalkan jalan umum untuk mengangkut hasil galiannya. Karakteristik operasinya beragam, ada yang melintas panjang, ada pula yang sekadar menyeberang.
“Dari 22 perusahaan itu, lebih dari 50 persen menjadi penyebab kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu, Kota Lahat, dengan indeks standar pencemaran udara (ISPU) yang tinggi,” ujar Herman Deru.
Namun begitu, kabar baiknya ada. Sebuah investor sudah membangun jalan khusus atau "hauling road" yang ditargetkan beroperasi pada 20 Januari 2025 nanti. Jalur sepanjang 107 kilometer milik SLR itu nantinya akan menampung arus angkutan batu bara dari wilayah Lahat.
“Sambil menunggu jalan khusus itu beroperasi, aktivitas tambang masih boleh berjalan, tetapi batu bara hanya boleh ditimbun di "stockpile" dan tidak diangkut melalui jalan umum,” tegasnya.
Persoalan serupa tak cuma terjadi di Lahat. Wilayah lain seperti Muara Enim, PALI, Musi Banyuasin, dan Banyuasin juga menghadapi masalah yang sama. Memang, beberapa perusahaan sudah mulai membangun jalur khususnya sendiri. Sayangnya, progresnya molor dan belum ada yang benar-benar tuntas.
Nah, untuk memastikan janji-janji ini bukan sekadar omong kosong, Pemprov membentuk tim investigasi khusus. Tim ini akan turun ke lapangan melakukan verifikasi hingga batas waktu 1 Februari 2026.
Artikel Terkait
OJK Ingatkan Galbay dari Pinjol Rusak Masa Depan Keuangan
OASA dan BIPI Kolaborasi Garap Proyek Waste to Energy Rp2,6 Triliun di Tangsel
ELPI Cairkan Dividen Rp126 Miliar, Naik Signifikan dari Tahun Lalu
Aspra Komitmen Dividen Minimal 20% di Tengah Kenaikan Harga Bahan Baku Plastik