Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah punya imbauan khusus untuk perusahaan swasta. Intinya, jangan hitung hari-hari kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) sebagai cuti tahunan karyawan. Kebijakan fleksibel ini rencananya berlaku selama tiga hari, tepatnya dari 29 hingga 31 Desember 2025.
Namun begitu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan satu hal penting. Meski lokasi kerjanya bebas, kewajiban bekerja tetaplah sama.
“Kemudian, kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan Working From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement ini, tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegas Yassierli.
Pernyataan itu disampaikannya usai peluncuran program Gig Economy di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Yassierli juga menekankan agar pekerja yang memanfaatkan WFA tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Soal upah? Harus tetap dibayar penuh, sama seperti ketika mereka bekerja dari kantor. “Kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Menteri itu mengakui bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara seragam. Ada beberapa sektor yang mungkin harus dikecualikan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya,” ujarnya merinci. Sektor-sektor yang menjaga kelangsungan produksi pabrik juga termasuk di dalamnya.
Bagaimana dengan ASN?
Lalu, bagaimana dengan Aparatur Sipil Negara? Kebijakan serupa juga akan berlaku, meski dengan penekanan yang sedikit berbeda. Menteri PANRB, Rini Widyantini, lebih suka menyebutnya sebagai Flexible Working Arrangement.
“Jadi bukan work from anywhere, jadi flexible working arrangement,” jelas Rini. Intinya, ASN diberi pilihan: mau kerja dari kantor atau dari lokasi lain selama periode yang sama, 29-31 Desember 2025. “Jadi boleh kerja di kantor, boleh kerja di mana saja, kita memberikan fleksibilitas.”
Tapi fleksibilitas ini punya batas. Rini mengimbau instansi pemerintah untuk tetap memastikan layanan publik yang esensial tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat jadi terbengkalai.
“Tentunya layanan publik ini yang memang berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga tetap dapat dilayani,” ujar Rini.
Kalau ada masalah dalam pelayanan, masyarakat dipersilakan untuk melapor. Caranya melalui laman www.lapor.go.id. Dengan begitu, pengawasan tetap bisa dilakukan meski pola kerja sedang longgar.
Artikel Terkait
Krakatau Osaka Steel Tutup Produksi Akhir April, Kalah Saing Lawan Banjir Baja Impor Murah
KOKA Raih Kontrak Konstruksi Silo Alumina Rp31,3 Miliar dari Anak Usaha ADMR
AEP Nusantara Holdings Kuasai 98,26% Saham Pinago Utama, Wajib Lakukan Tender Wajib
IHSG Siang Ini Menguat 0,65 Persen ke 7.102,72, Ditopang Sektor Non-Keuangan