Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah punya imbauan khusus untuk perusahaan swasta. Intinya, jangan hitung hari-hari kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) sebagai cuti tahunan karyawan. Kebijakan fleksibel ini rencananya berlaku selama tiga hari, tepatnya dari 29 hingga 31 Desember 2025.
Namun begitu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan satu hal penting. Meski lokasi kerjanya bebas, kewajiban bekerja tetaplah sama.
“Kemudian, kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan Working From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement ini, tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegas Yassierli.
Pernyataan itu disampaikannya usai peluncuran program Gig Economy di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Yassierli juga menekankan agar pekerja yang memanfaatkan WFA tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Soal upah? Harus tetap dibayar penuh, sama seperti ketika mereka bekerja dari kantor. “Kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Menteri itu mengakui bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara seragam. Ada beberapa sektor yang mungkin harus dikecualikan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya,” ujarnya merinci. Sektor-sektor yang menjaga kelangsungan produksi pabrik juga termasuk di dalamnya.
Artikel Terkait
RUPSLB CBRE Sahkan Rights Issue, Dana Segar untuk Bayar Utang dan Tambah Armada
Ditjen Pajak Hapus Denda, Beri Kelonggaran bagi Korban Bencana di Sumatera
Potret Demografi IKN: Mayoritas Usia Produktif, Ada Warga Berusia 108 Tahun
Saham SMDR Melonjak, Ternyata Ini Sosok di Balik Kendali Samudera Indonesia