Aturan Izin Tenda Hajatan di Jalan Raya Surabaya: Syarat dan Denda Rp 50 Juta
Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan aturan baru mengenai syarat pendirian tenda hajatan di jalan raya. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan fungsi jalan agar tidak terganggu aktivitas warga.
Syarat Izin Tenda Hajatan di Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap pendirian tenda hajatan di jalan raya wajib memiliki izin resmi. Proses perizinan harus melalui beberapa tingkat pemerintahan mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga polsek setempat.
"Untuk izin tenda hajatan di Surabaya, pemohon harus mengajukan permohonan dengan melampirkan keterangan dari RT, RW, dan lurah. Polsek hanya akan menerbitkan izin setelah ada pengantar dari ketiga pihak tersebut," jelas Eri Cahyadi.
Waktu Pengajuan Izin dan Pengumuman
Pemkot Surabaya mewajibkan pengajuan izin minimal 7 hari sebelum acara berlangsung. Masa tunggu ini memberikan waktu bagi pihak berwenang untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai penutupan jalan.
Artikel Terkait
Syal dan Peci Noel Menghilang Usai Pelimpahan Berkas Rp 201 Miliar
Sutoyo Abadi Tagih Janji Prabowo: Saatnya Presiden Mati Bersama Korban Banjir
Mobil Boks Terguling di Outer Ring Road Cengkareng, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
Ibu-Ibu di Mandailing Natal Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba Usai Salat Tolak Bala