Aturan Izin Tenda Hajatan di Jalan Raya Surabaya: Syarat dan Denda Rp 50 Juta
Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan aturan baru mengenai syarat pendirian tenda hajatan di jalan raya. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan fungsi jalan agar tidak terganggu aktivitas warga.
Syarat Izin Tenda Hajatan di Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap pendirian tenda hajatan di jalan raya wajib memiliki izin resmi. Proses perizinan harus melalui beberapa tingkat pemerintahan mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga polsek setempat.
"Untuk izin tenda hajatan di Surabaya, pemohon harus mengajukan permohonan dengan melampirkan keterangan dari RT, RW, dan lurah. Polsek hanya akan menerbitkan izin setelah ada pengantar dari ketiga pihak tersebut," jelas Eri Cahyadi.
Waktu Pengajuan Izin dan Pengumuman
Pemkot Surabaya mewajibkan pengajuan izin minimal 7 hari sebelum acara berlangsung. Masa tunggu ini memberikan waktu bagi pihak berwenang untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai penutupan jalan.
Artikel Terkait
Menteri Kehutanan Minta Maaf, Ternyata Ini yang Salah Fatal Soal Pemusnahan Mahkota Cendrawasih
Klarifikasi Divpropam Polri Soal Mutasi Kontroversial Iptu Nikolas: Masih Jalani Hukuman Etik, Kok Bisa Dapat Jabatan Baru?
Waspada! Inflasi di 235 Daerah Melonjak, Ini Langkah Tito Karnavian
Geger! Desakan Nagih Janji Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, Ancaman Mogok Massal hingga Malapetaka Hukum Mengintai