Penyelundupan 6 Ekor Elang Brontok Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Badan Karantina Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Operasi pengamanan satwa dilindungi ini dilakukan pada Minggu (26/10) sekitar pukul 11.00 WIB melalui kerjasama Balai Karantina Lampung dengan Tim Bareskrim Polri dan Polda Lampung.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi
Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa aksi ini berawal dari informasi mengenai pengiriman hewan tanpa dokumen. Setelah dilakukan penelusuran, petugas gabungan berhasil mengamankan satu unit mobil sedan yang membawa enam ekor burung elang.
Berdasarkan keterangan awal sopir kendaraan, satwa tersebut berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dikirim ke Tangerang. "Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa," ujar Akhir.
Artikel Terkait
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus