Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kubu Raya Rampung Diharmonisasikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat telah menyelesaikan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, pada Rabu, 27 Oktober 2025.
Peserta Rapat Harmonisasi Kebudayaan Kubu Raya
Rapat penting ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dini Nursilawati, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Alex, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Tujuan Harmonisasi Raperda Kebudayaan Daerah
Rapat harmonisasi ini bertujuan menyempurnakan rumusan norma hukum dalam Raperda yang mengatur pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah. Dini Nursilawati menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis untuk pelestarian warisan budaya sekaligus membuka ruang inovasi dan kreativitas masyarakat lokal.
"Dengan dasar hukum yang kuat, Pemerintah Daerah dapat menjalankan kewenangannya dalam memfasilitasi pembangunan daerah berkelanjutan berbasis kearifan lokal," ujar Dini.
Pentingnya Perlindungan Budaya Lokal di Era Globalisasi
Kebudayaan merupakan fondasi penting pembangunan bangsa dan identitas masyarakat. Di tengah arus globalisasi, kebudayaan lokal menghadapi tantangan degradasi nilai dan hilangnya tradisi. Kehadiran Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dinilai penting sebagai landasan hukum komprehensif untuk menjaga keberadaan budaya lokal.
Peran Strategis Raperda dalam Pembangunan Daerah
Raperda ini diharapkan menjadi instrumen strategis bagi Pemkab Kubu Raya dalam memperkuat identitas budaya daerah, mengintegrasikan nilai-nilai budaya dalam pembangunan, serta memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan potensi budaya lokal.
Proses Pembahasan dan Dasar Hukum
Seluruh peserta rapat menelaah substansi pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021.
Dukungan Kemenkum Kalbar untuk Kebudayaan Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa kebudayaan memiliki peran vital sebagai akar identitas bangsa. "Raperda ini harus menjadi jembatan antara pelestarian tradisi dan semangat inovasi," ujarnya.
Jonny menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memberikan dukungan teknis dan substansial dalam pembentukan peraturan daerah. Diharapkan Raperda ini dapat membangun ekosistem kebudayaan yang kuat dan berkelanjutan di Kubu Raya.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kubu Raya telah selesai diharmonisasikan. Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk pembahasan tahap berikutnya.
Dengan rampungnya proses harmonisasi ini, Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan budaya lokal sebagai kekayaan bangsa Indonesia.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Asal Singapura, Tiga Tersangka Diamankan