Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kubu Raya Rampung Diharmonisasikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat telah menyelesaikan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, pada Rabu, 27 Oktober 2025.
Peserta Rapat Harmonisasi Kebudayaan Kubu Raya
Rapat penting ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dini Nursilawati, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Alex, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Tujuan Harmonisasi Raperda Kebudayaan Daerah
Rapat harmonisasi ini bertujuan menyempurnakan rumusan norma hukum dalam Raperda yang mengatur pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah. Dini Nursilawati menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis untuk pelestarian warisan budaya sekaligus membuka ruang inovasi dan kreativitas masyarakat lokal.
"Dengan dasar hukum yang kuat, Pemerintah Daerah dapat menjalankan kewenangannya dalam memfasilitasi pembangunan daerah berkelanjutan berbasis kearifan lokal," ujar Dini.
Pentingnya Perlindungan Budaya Lokal di Era Globalisasi
Kebudayaan merupakan fondasi penting pembangunan bangsa dan identitas masyarakat. Di tengah arus globalisasi, kebudayaan lokal menghadapi tantangan degradasi nilai dan hilangnya tradisi. Kehadiran Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dinilai penting sebagai landasan hukum komprehensif untuk menjaga keberadaan budaya lokal.
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik