Kades Cikuda Bogor Diciduk Polisi Terkait Kasus Gratifikasi Rp 2,3 Miliar, Ini Modusnya!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Kades Cikuda Bogor Diciduk Polisi Terkait Kasus Gratifikasi Rp 2,3 Miliar, Ini Modusnya!

Kades Cikuda Bogor Ditahan Polres Bogor sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 2,3 Miliar

BOGOR - Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna (AS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Polres Bogor. Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditangkap dan saat ini ditahan di Mako Polres Bogor.

"Telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan ya," tegas Anggi, Senin (27/10).

Modus Gratifikasi Jual Beli Tanah

Dugaan gratifikasi yang menjerat Kades Cikuda ini berupa penerimaan uang sekitar Rp 2,3 miliar. Uang tersebut diduga diterima untuk mempermudah dan memperlancar proses transaksi jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Status tersangka secara resmi ditetapkan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.

Dalam surat itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi dan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Diduga Melakukan Tindak Melawan Hukum

Kades Cikuda diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara tidak sah. Ia disangka menerima sejumlah uang atau janji yang berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Respons Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bogor

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengaku telah menerima informasi mengenai penahanan Kades Cikuda ini. "Infonya begitu," ujar Hadijana, Rabu (22/10).

Hadijana menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebenaran informasi ini untuk selanjutnya dapat mengambil langkah hukum sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020.

"Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti sesuai Perbup 66/2020," jelasnya.

Perbup Bogor Nomor 66 Tahun 2020 sendiri mengatur secara rinci tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bogor.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar