Tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat yakni kepada tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah perlu dibuktikan.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi pernyataan sikap dari delapan organisasi advokat yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia.
Mereka menyebut KPK melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Febri yang sedang menangani perkara Hasto di persidangan, namun dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
"Semua saksi yang dipanggil pasti berkaitan dengan perkara. Bila pada saat pemanggilan tersebut terlihat ada unsur politis, itu tergantung sudut pandang siapa yang melihat," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 28 Maret 2025.
Tessa memastikan, KPK sudah menyiapkan bahan-bahan bila ada tudingan kepada tim penyidik yang berujung laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Apabila dikatakan KPK mengkriminalisasi, silahkan dibuktikan, dalam bentuk apa KPK mengkriminalisasi?" kata Tessa.
"Kalau hanya melempar wacana saya pikir itu bukan bidang tugas KPK, dalam hal penindakan ya, tentunya semua dapat dibuktikan pada saat seluruh bahan pemanggilan tersebut dapat disajikan di pengadilan nanti," pungkas Tessa.
Sumber: rmol
Foto: Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan Pegadaian Naik Rp 38.000 per Gram
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut