Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Harus Usut Tuntas
Oleh ANTHONY BUDIAWAN
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Artikel ini merupakan pengaduan masyarakat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Indikasi Markup Harga Proyek KCJB
Biaya proyek kereta cepat Jakarta Bandung menunjukkan ketidakwajaran dengan nilai mencapai 6,02 miliar dolar AS atau setara 41,96 juta dolar AS per km. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan proyek serupa di China seperti kereta cepat Shanghai-Hangzhou yang hanya menelan biaya 22,93 juta dolar AS per km.
Selisih harga mencapai 19 juta dolar AS per km atau total kemahalan sekitar 2,7 miliar dolar AS. Proses tender yang tidak transparan dan pengguguran penawaran Jepang sebesar 6,2 miliar dolar AS semakin menguatkan indikasi markup.
Bunga Pinjaman yang Tidak Wajar
Perbedaan suku bunga pinjaman antara China dan Jepang sangat signifikan. Jepang menawarkan bunga 0,1% per tahun sementara China mengenakan bunga 2% per tahun.
Dengan pembiayaan utang 4,5 miliar dolar AS, beban bunga proyek China mencapai 90 juta dolar AS per tahun, 20 kali lipat lebih tinggi dari Jepang yang hanya 4,5 juta dolar AS per tahun.
Pembengkakan Biaya Proyek
Biaya proyek KCJB membengkak 1,2 miliar dolar AS menjadi total 7,22 miliar dolar AS. Pembengkakan 20% ini tidak wajar mengingat proyek seharusnya bersifat turnkey dengan harga tetap.
Lebih memprihatinkan, 75% dari pembengkakan biaya ini dibiayai dengan utang berbunga 3,4% per tahun, membuat total beban bunga pinjaman mencapai 120,6 juta dolar AS per tahun.
Berdasarkan temuan ini, KPK harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta Bandung. Transparansi dan akuntabilitas diperlukan untuk memastikan pengelolaan proyek infrastruktur sesuai dengan prinsip keuangan yang sehat.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya