Mulai Selasa kemarin, 31 Maret 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menggelindingkan aturan baru. Perubahan terhadap Peraturan Bursa dan Surat Edaran terkait ini bukan sekadar formalitas belaka. Langkah ini merupakan bagian dari paket besar yang mereka sebut "8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal". Intinya, BEI ingin perusahaan-perusahaan di bursa lebih berkualitas dan investor punya perlindungan yang lebih kuat.
Nah, salah satu perubahan yang langsung mencuri perhatian adalah soal saham publik atau free float. Batas minimumnya naik cukup signifikan, dari yang sebelumnya cuma 7,5 persen sekarang jadi 15 persen. Artinya, perusahaan harus melepas lebih banyak sahamnya untuk diperdagangkan publik.
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, tujuan kebijakan ini jelas: mendongkrak transparansi dan menciptakan likuiditas pasar yang lebih sehat.
Tentu saja, BEI tidak serta merta memaksa semua perusahaan langsung menyesuaikan diri. Mereka memberi masa transisi yang cukup panjang, dan waktu penyelesaiannya dibedakan berdasarkan besaran kapitalisasi pasar per akhir Maret kemarin.
Untuk emiten besar dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun, aturannya bertahap. Jika saham publiknya saat ini masih di bawah 12,5 persen, targetnya harus mencapai angka itu dulu pada Maret 2027. Baru kemudian naik lagi ke 15 persen setahun setelahnya. Namun begitu, bagi yang sudah di kisaran 12,5 sampai 15 persen, mereka punya waktu sampai Maret 2027 untuk langsung memenuhi batas 15 persen.
Di sisi lain, perusahaan dengan kapitalisasi lebih kecil di bawah Rp5 triliun diberi kelonggaran lebih. Mereka punya waktu paling lama, yaitu hingga 31 Maret 2029, untuk memenuhi ketentuan free float 15 persen itu.
Artikel Terkait
Pasar Saham Asia Melonjak Didorong Harapan Meredanya Konflik Timur Tengah
BEI Cabut Suspensi Saham FITT, Saham ASPR Justru Dikenai Suspensi
Harga Emas Antam Naik Rp75 Ribu per Gram, Buyback Melonjak Rp110 Ribu
KPIG Catat Pendapatan Rp2,6 Triliun di 2025, Didorong Lido City dan Sektor Perhotelan