Menurut penjelasannya, eksploitasi air tanah dalam skala industri tidak hanya mengancam stabilitas ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Gubernur mendesak perusahaan untuk transparan dan menghentikan praktik produksi yang berisiko merusak lingkungan.
“Saya minta perusahaan memperhatikan dampak ekologis dari setiap kegiatan produksinya,” tegas Dedi di lokasi.
Investigasi lebih lanjut juga menemukan keluhan dari warga sekitar. Banyak yang menyatakan debit mata air mereka berkurang signifikan sejak pabrik air mineral tersebut beroperasi. Fenomena ini semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan tidak mengambil air dari sumber pegunungan alami, melainkan melakukan pemompaan air tanah melalui sumur bor industri.
Jika dugaan ini benar, maka klaim "air pegunungan murni" yang menjadi daya tarik utama produk tersebut patut dipertanyakan keasliannya. Praktik semacam ini tidak hanya dapat dikategorikan sebagai misleading marketing atau penyesatan iklan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip konservasi sumber daya air.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup. Masyarakat menunggu investigasi mendalam untuk menjawab pertanyaan besar: Apakah industri air kemasan ternama itu selama ini telah menjual mitos, bukan sebuah kebenaran?
Artikel Terkait
Tabung Pink di Apartemen Lula: Titik Buntu dan Jejak yang Tersisa
Pidato Haru Mahasiswi Indonesia di Al-Azhar Berbuah Beasiswa Langsung dari Syaikh
Kemenkes Angkat Bicara Soal Tren Gas Tertawa: Bisa Berujung Maut
Kemenkes Buka Suara soal Nitrous Oxide Usai Kasus Lula Lahfah