Muhamad Kerry Adrianto Riza Dipindahkan ke Rutan Salemba Atas Pertimbangan Kesehatan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang pada Selasa (21/10).
Alasan Pemindahan Berdasarkan Kondisi Kesehatan
Majelis hakim mempertimbangkan resume medis dari Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyatakan Kerry menderita peradangan paru-paru (pneumonia). Dalam amar penetapan bernomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, hakim menyatakan Rutan Salemba lebih layak karena memiliki fasilitas kesehatan berakreditasi "paripurna" dari Kementerian Kesehatan RI.
"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," ujar Fajar Kusuma Aji.
Pemindahan ini dianggap mampu menjamin perawatan medis yang lebih memadai dibanding tempat penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Sutoyo Abadi Desak Prabowo: Sikat Penghianat dalam Kabinet
Pernikahan Beda Agama Berakhir di Meja Hijau: Dicatat Kristen, Diceraikan di PN
Rekonstruksi Heboh: Dosen Unissula dan Dokter Anestesi Berebut Fakta di RS Islam Semarang
Angin Kencang dan Pohon Tumbang Hantam Mobil di Jalan Gunungsari Surabaya