Muhamad Kerry Adrianto Riza Dipindahkan ke Rutan Salemba Atas Pertimbangan Kesehatan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang pada Selasa (21/10).
Alasan Pemindahan Berdasarkan Kondisi Kesehatan
Majelis hakim mempertimbangkan resume medis dari Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyatakan Kerry menderita peradangan paru-paru (pneumonia). Dalam amar penetapan bernomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, hakim menyatakan Rutan Salemba lebih layak karena memiliki fasilitas kesehatan berakreditasi "paripurna" dari Kementerian Kesehatan RI.
"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," ujar Fajar Kusuma Aji.
Pemindahan ini dianggap mampu menjamin perawatan medis yang lebih memadai dibanding tempat penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dukungan Kuasa Hukum dan Kemudahan Proses
Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut baik keputusan ini dan mengapresiasi pertimbangan pengadilan yang mengutamakan prinsip kemanusiaan. Pemindahan ke Rutan Salemba juga dinilai akan mempermudah proses hukum dan pelaksanaan sidang.
Latar Belakang Kasus Korupsi Triliunan Rupiah
Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun.
Modus Korupsi dalam Dua Proyek
Dalam proyek sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati senilai USD 9,86 juta (setara Rp162,69 miliar) plus Rp1,07 miliar. Sementara dalam sewa tangki BBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading Ramadhan Juedo, dan Mohammad Riza Chalid senilai Rp2,91 triliun.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah daftar panjang dugaan korupsi besar di sektor energi Indonesia.
Artikel Terkait
João Félix Cetak Hattrick, Al Nassr Kalahkan Al Shabab 4-2
Kemenag Pastikan Pendidikan 252 Santri Ponpes di Pati Tetap Berlanjut Pasca Penutupan Akibat Kasus Pencabulan
Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan di Perairan Kalianda, Satu Orang Hilang
Aston Villa Wajib Menang di Kandang demi Balas Defisit atas Nottingham Forest di Semifinal Liga Europa