Wacana Makzul Gibran Rakabuming: Analisis Dampak dan Prosedur Konstitusional
Ditulis oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 23 Oktober 2025
Latar Belakang Wacana Makzul Wakil Presiden
Desakan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari sejumlah pihak, termasuk purnawirawan TNI, didasari oleh berbagai pertimbangan strategis. Tuntutan ini dinilai penting untuk penyelamatan bangsa dan mendukung kelancaran pemerintahan Prabowo Subianto. Wacana makzul Gibran mencuat karena dianggap sebagai titik lemah dalam pemerintahan.
Kontroversi dan Isu Seputar Figur Wakil Presiden
Sejak mendaftar sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka telah menghadapi berbagai kontroversi. Isu politik dinasti, kualitas kepemimpinan, hingga berbagai persoalan moral menjadi sorotan publik. Pendidikan dan latar belakangnya juga turut menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat.
Prosedur Konstitusional Pemberhentian Wakil Presiden
Pemberhentian Wakil Presiden dalam masa jabatan memiliki landasan hukum yang jelas dalam konstitusi. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa:
Artikel Terkait
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai
Kapal Induk dan Ancaman Lama: AS Kembali Mainkan Skrip Usang di Teluk Persia
Pejabat Bea Cukai Pusat Diamankan KPK dalam Operasi Senyap
Ledakan di SMP Sungai Raya: Dendam Korban Perundungan yang Meledak