Wacana Makzul Gibran Rakabuming: Analisis Dampak dan Prosedur Konstitusional
Ditulis oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 23 Oktober 2025
Latar Belakang Wacana Makzul Wakil Presiden
Desakan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari sejumlah pihak, termasuk purnawirawan TNI, didasari oleh berbagai pertimbangan strategis. Tuntutan ini dinilai penting untuk penyelamatan bangsa dan mendukung kelancaran pemerintahan Prabowo Subianto. Wacana makzul Gibran mencuat karena dianggap sebagai titik lemah dalam pemerintahan.
Kontroversi dan Isu Seputar Figur Wakil Presiden
Sejak mendaftar sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka telah menghadapi berbagai kontroversi. Isu politik dinasti, kualitas kepemimpinan, hingga berbagai persoalan moral menjadi sorotan publik. Pendidikan dan latar belakangnya juga turut menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat.
Prosedur Konstitusional Pemberhentian Wakil Presiden
Pemberhentian Wakil Presiden dalam masa jabatan memiliki landasan hukum yang jelas dalam konstitusi. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa:
Artikel Terkait
Ribuan Pelari Bersatu di Borobudur, Doakan dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Serdam Berkibar: Pusat Kuliner Baru Resmi Diresmikan, Dukung 180 UMKM Kubu Raya
Ramalan Wanda Hamidah di Pilpres 2014: Dulu Ditertawakan, Kini Makin Nyata
Tiga Dekade Menggelinding, Khambec C70 Pontianak Rayakan Ikatan Lintas Generasi