Penjelasan Rinci Dirjenpas Mashudi Soal Kasus Ammar Zoni
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin, 20 Oktober 2025, Mashudi memberikan penjelasan rinci mengenai kasus yang menimpa Ammar Zoni. Dirjenpas menegaskan bahwa Ammar Zoni kedapatan memiliki narkoba dalam penggeledahan rutin, bukan sebagai pengedar.
"Ini salah satunya yang miss (dan) kami luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba," tegas Mashudi.
Mashudi menjelaskan lebih lanjut bahwa temuan narkoba tersebut merupakan hasil dari penggeledahan rutin yang dilakukan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rutan di Indonesia. "Seluruh Indonesia (penggeledahan) lapas rutan itu satu bulan dua kali," tambahnya.
Kronologi Lengkap Temuan Narkoba pada Ammar Zoni
Kasus Ammar Zoni ternyata telah terjadi sejak Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan rutin oleh petugas, Ammar Zoni bersama dengan rekan satu selnya kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
"Jadi, seperti yang kami sampaikan, kasus masalah Ammar Zoni itu pada bulan Januari. Sudah lama, yang lalu. Dan ini pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh baik itu kepala lapas, rutan, satu bulan, dua kali. Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang," ujar Mashudi.
Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukanlah ganja sebanyak satu linting. Sebagai konsekuensinya, Ammar Zoni pun harus menjalani hukuman disiplin. "Ammar Zoni pun sudah dimasukkan ke dalam sel (khusus) selama 40 hari," tutup Mashudi.
Artikel Terkait
AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025, Sebut Prosesnya Gelap dan Mengkhianati Konstituen
Maret 2026, Akses Medsos Anak Bakal Dibatasi Berdasarkan Usia
Mimpi di Ibu Kota Padam dalam Kobaran Api di Kemayoran
Sutradara Game of Thrones Garap Film Epik Sang Pedang Allah