Sertifikat Gratis untuk Korban Bencana Jadi Fokus Pertemuan Malam Sekretariat Kabinet

- Kamis, 29 Januari 2026 | 09:30 WIB
Sertifikat Gratis untuk Korban Bencana Jadi Fokus Pertemuan Malam Sekretariat Kabinet

Rabu malam (28/1) lalu, suasana di Kantor Sekretariat Kabinet cukup ramai. Letkol Teddy Indra Wijaya, sang Sekretaris Kabinet, menyambut kedatangan tamu penting: Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN, Nusron Wahid.

Pertemuan malam itu tak berlalu begitu saja. Keesokan harinya, Kamis (29/1), akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet mengunggah momen tersebut. Rupanya, obrolan mereka cukup serius dan menyentuh persoalan riil di lapangan.

Menurut Teddy, pembicaraan mereka berpusat pada sejumlah isu krusial di bidang agraria. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah nasib warga korban bencana yang kehilangan sertifikat tanah. “Pembuatan sertifikat tanah yang hilang atau rusak secara cepat, terdata, dan gratis bagi warga terdampak bencana,” tulis Teddy dalam unggahan tersebut. Ini jelas jadi angin segar, mengingat urusan sertifikat seringkali berbelit dan mahal.

Namun begitu, agenda mereka tak cuma sampai di situ.

“Mengenai penertiban Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya lagi. Soal penertiban ini seperti sudah jadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.

Di sisi lain, ada topik lain yang juga mengemuka. Mereka membahas skema penggantian lahan masyarakat yang terdampak program pemerintah. Poin ini penting agar tak ada pihak yang dirugikan.

“Selain itu dibahas topik lain terkait penggantian lahan masyarakat dan perizinan lahan untuk program strategis pemerintah seperti sekolah serta koperasi desa merah putih agar tertib, transparan, dan jangan sampai merugikan masyarakat,” tandas Teddy menutup penjelasannya.

Pertemuan malam itu, meski tak berlangsung lama, sepertinya menitikberatkan pada upaya memperbaiki tata kelola tanah. Dari sertifikat untuk korban bencana hingga penertiban HGU, semuanya bermuara pada satu hal: kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler