Lebih lanjut, KPK juga mengungkap adanya operasi tambang ilegal lain dengan skala yang bahkan lebih besar dari kasus di Lombok ini.
Fokus Penanganan dari Kementerian ESDM
Menanggapi persoalan ini, Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa fokus kementeriannya adalah pada aspek administratif untuk menata dan membenahi aktivitas pertambangan.
“Kementerian ESDM berurusan dengan hal-hal administratif. Jadi, pembenahan dan penataan kami lakukan tanpa mempertimbangkan siapa yang membekingi,” jelas Rilke.
Ia mengakui bahwa hambatan utama seringkali adalah adanya "beking" dari oknum tertentu. Meski begitu, upaya penataan terus dilakukan untuk menekan angka PETI melalui tata kelola yang lebih baik.
Langkah Mitigasi dan Kolaborasi Masa Depan
Rilke menegaskan bahwa fenomena tambang ilegal adalah masalah klasik. Pemerintah kini lebih mengedepankan langkah mitigasi dan penataan administrasi, termasuk dengan memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum di daerah. Ia mencontohkan keberhasilan kolaborasi di Bangka Belitung sebagai model yang efektif.
Dukungan dari masyarakat juga dinilai sangat penting untuk membuat upaya pemberantasan tambang emas ilegal ini berjalan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Yanuar Nugroho Sindir MBG: Proyek yang Abaikan Akal Sehat
Gatot Nurmantyo Soroti Tiga Langkah Polri yang Dinilai Membangkang
Demokrasi Tanpa Oposisi: Stabilitas atau Kekosongan Makna di Era Prabowo?
Mekanisme Ajaib dalam Tubuh: 10.000 Kerusakan DNA Diperbaiki Setiap Hari