Heboh! Pasal PKPU 19/2023 Bikin Gibran Tak Perlu Ijazah SMA, Benarkah?

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Heboh! Pasal PKPU 19/2023 Bikin Gibran Tak Perlu Ijazah SMA, Benarkah?

Polemik Ijazah Gibran: Pasal 18 Ayat 3 PKPU 2023 Viral di Media Sosial

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan publik. Riwayat pendidikan Gibran sebagai syarat calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 kini digugat oleh advokat Subhan Palal melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan Hukum Terhadap Ijazah Gibran

Subhan Palal menilai penyetaraan ijazah pendidikan menengah Gibran tidak valid dan melanggar syarat pendaftaran cawapres yang mensyaratkan minimal SMA sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta:

  • Pernyataan Gibran dan KPU RI melawan hukum
  • Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun

Proses mediasi dalam perkara ini telah gagal dan akan dilanjutkan ke persidangan.

Data Pendidikan Gibran yang Dipertanyakan

Berikut riwayat pendidikan Gibran yang tercantum di KPU:

  • (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, 2002-2004
  • (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch Australia, 2004-2007
  • (S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), 2007-2010

Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 yang Viral

Di tengah polemik ini, Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden viral di media sosial. Pasal ini menyatakan:

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Pasal ini menuai kritik dari warganet yang menduga ketentuan ini sengaja dirancang untuk memuluskan jalan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Dukungan Roy Suryo dan Temuan Baru

Roy Suryo, pakar telematika yang juga mengkaji keabsahan ijazah Jokowi, mendukung gugatan Subhan Palal. Roy bersama sejumlah orang mendatangi Kemendikdasmen pada 16 Oktober 2025 untuk mendesak pencabutan surat keterangan kelulusan Gibran.

Roy mengungkapkan temuan mengejutkan:

  • Hanya terdapat 2 lembar salinan rapor Gibran (kelas 10 dan 11)
  • Tidak ada rapor kelas 12
  • Program UTS Insearch diikuti Gibran hanya 6 bulan, padahal seharusnya 9-12 bulan
  • Program tersebut dinilai hanya matrikulasi, bukan lembaga pendidikan formal

Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University Singapura juga menyatakan pendidikan Gibran belum setara SMA penuh.

Polemik ini terus berkembang dengan berbagai pihak menyoroti aspek legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai persyaratan calon pemimpin nasional.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar