Dukungan Roy Suryo dan Desakan ke Kemendikdasmen
Roy Suryo, pakar telematika yang turut mengkaji keabsahan ijazah Gibran, mendatangi Kantor Kemendikdasmen pada 16 Oktober 2025. Roy mendesak pencabutan surat keterangan kelulusan Gibran dengan alasan:
- Surat keterangan dianggap tidak sah secara hukum
- Hanya terdapat salinan rapor kelas 10 dan 11, tanpa rapor kelas 12
- Program UTS Insearch dinilai hanya setara lembaga kursus, bukan pendidikan formal
Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 yang Viral
Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi perbincangan hangat setelah diunggah akun @BosPurwa. Pasal ini menyatakan:
Banyak warganet yang menduga pasal ini sengaja dirancang untuk memuluskan jalan Gibran sebagai calon wakil presiden, meskipun tidak memiliki bukti kelulusan SMA yang sah.
Pendapat Ahli Pendidikan Internasional
Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura menyatakan bahwa pendidikan Gibran belum memenuhi kesetaraan SMA penuh menurut standar pendidikan internasional.
Polemik ijazah Gibran ini terus berkembang seiring dengan proses hukum yang masih berjalan dan berbagai temuan baru yang mengemuka di media sosial.
Artikel Terkait
Bahlil Tegaskan Golkar Tetap di Koalisi Prabowo, Siap Dukung hingga 2029
Komisi V Siap Usut Dugaan Negara dalam Negara di Bandara Morowali
Prabowo Bela Pengadaan Alutsista: Kita Hidup di Lingkaran Api, Bukan Bisa Beli Helikopter Dadakan
Pakar: Banjir dan Longsor di Sumatera Akibat Warisan Kerusakan Hutan Puluhan Tahun