Heboh! Pasal PKPU 2023 Ini Bikin Syarat Gibran Dipertanyakan, Benarkah Tak Perlu Ijazah SMA?

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Heboh! Pasal PKPU 2023 Ini Bikin Syarat Gibran Dipertanyakan, Benarkah Tak Perlu Ijazah SMA?

Dukungan Roy Suryo dan Desakan ke Kemendikdasmen

Roy Suryo, pakar telematika yang turut mengkaji keabsahan ijazah Gibran, mendatangi Kantor Kemendikdasmen pada 16 Oktober 2025. Roy mendesak pencabutan surat keterangan kelulusan Gibran dengan alasan:

  • Surat keterangan dianggap tidak sah secara hukum
  • Hanya terdapat salinan rapor kelas 10 dan 11, tanpa rapor kelas 12
  • Program UTS Insearch dinilai hanya setara lembaga kursus, bukan pendidikan formal

Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 yang Viral

Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi perbincangan hangat setelah diunggah akun @BosPurwa. Pasal ini menyatakan:

Banyak warganet yang menduga pasal ini sengaja dirancang untuk memuluskan jalan Gibran sebagai calon wakil presiden, meskipun tidak memiliki bukti kelulusan SMA yang sah.

Pendapat Ahli Pendidikan Internasional

Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura menyatakan bahwa pendidikan Gibran belum memenuhi kesetaraan SMA penuh menurut standar pendidikan internasional.

Polemik ijazah Gibran ini terus berkembang seiring dengan proses hukum yang masih berjalan dan berbagai temuan baru yang mengemuka di media sosial.


Halaman:

Komentar