Prabowo secara tegas menyebut praktik semacam ini tidak dapat diterima dan meminta Kejaksaan Agung serta KPK menelusuri pejabat yang masih melakukannya. Instruksi untuk menghentikan pembayaran bonus di perusahaan merugi menjadi sinyal kuat bahwa reformasi ini bukan sekadar restrukturisasi administratif, tetapi juga upaya moral untuk mengembalikan keadilan dalam pengelolaan aset negara.
Potensi Hemat Ratusan Triliun vs Biaya Transisi Restrukturisasi
Jika 60–80% entitas BUMN non-produktif berhasil digabung atau dilikuidasi, negara berpotensi menghemat ratusan triliun rupiah setiap tahun. Namun, proses ini memerlukan biaya restrukturisasi yang tidak kecil mulai dari pesangon, audit aset, integrasi sistem manajemen, hingga potensi konflik hukum dengan mitra swasta.
Tanpa pengelolaan yang hati-hati, penghematan di satu sisi bisa tergerus oleh biaya transisi di sisi lain. Kunci keberhasilan terletak pada transparansi, audit independen, dan keterlibatan publik. Reformasi tanpa kontrol publik berisiko menjadi tambahan daftar panjang "reformasi gagal" di Indonesia.
Kesimpulan: Momentum Sejarah Menuju Kemandirian Ekonomi
Prabowo tampaknya menyadari bahwa efisiensi ekonomi tidak bisa dicapai hanya dengan pidato dan semangat nasionalisme. Diperlukan keberanian untuk membongkar sistem insentif yang salah kaprah di mana kegagalan justru diberi bonus, dan kerugian ditutup dengan retorika.
Pemangkasan BUMN bisa menjadi langkah monumental menuju kemandirian ekonomi nasional, jika dan hanya jika dijalankan dengan integritas. Namun tanpa pengawasan publik yang ketat, ia berpotensi menjadi pintu baru bagi korupsi berbalut reformasi. Sejarah membuktikan, pintu semacam itu sering terbuka lebar di republik ini.
Sumber: CNBC Indonesia, Tempo.co, DetikFinance
Artikel Terkait
Pekanbaru Pacu 112 Titik Layanan untuk Genapi Makanan Gratis bagi 298 Ribu Siswa
Enam Kukang Sumatra Kembali ke Hutan Lindung Lampung Setelah Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal
Tim Ahli China Bawa Alat Deteksi Jenazah untuk Korban Banjir Bandang Aceh
Senator Koas: Antara Lorong Istana dan Kamar Pasien, Badan Kehormatan DPD Dihadapkan Dilema Etika