Cairkan Rp 80 M Pakai Nama Pegawai Lapas, Modus PT PP Ini Bongkar Skema Fiktif yang Culas!

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:40 WIB
Cairkan Rp 80 M Pakai Nama Pegawai Lapas, Modus PT PP Ini Bongkar Skema Fiktif yang Culas!

KPK mengungkap modus baru korupsi proyek EPT PT PP dengan penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas untuk mencairkan proyek fiktif. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 80 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proyek fiktif ini melibatkan pihak internal PT PP yang menggunakan identitas pegawai lepas sebagai subkontraktor palsu. "Ada subkon-subkon fiktif yang memakai nama pegawai harian lepas PT PP. Identitas mereka disalahgunakan untuk mencairkan dana proyek yang sebenarnya tidak pernah dikerjakan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

KPK telah memeriksa empat mantan manajer proyek sebagai saksi: Danang Adi Setiadji (Sulut-1 Coal FSPP), Junaidi Heriyanto (MPP Paket 7), Darmawan Surya Kusuma (PSPP Portsite/Manyar Power Line), dan Sholikul Hadi (Jayapura dan Kendari). Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri proses pencairan dana fiktif.

Lembaga antirasuah juga telah menetapkan dua orang tersangka sebagai aktor utama dalam praktik korupsi ini. "Penyidikan dimulai sejak Desember 2024 dan saat ini masih kami dalami," kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK bidang penindakan.

KPK telah mencegah dua individu berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Nilai kerugian negara akibat proyek fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.

Modus yang digunakan adalah proyek-proyek yang tidak pernah dikerjakan tetap diajukan tagihannya seolah-olah sudah selesai, lengkap dengan invoice palsu. Dana kemudian dicairkan dengan memanfaatkan identitas pegawai yang tidak tahu-menahu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah penyalahgunaan wewenang di proyek strategis.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler