KPK mengungkap modus baru korupsi proyek EPT PT PP dengan penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas untuk mencairkan proyek fiktif. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 80 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proyek fiktif ini melibatkan pihak internal PT PP yang menggunakan identitas pegawai lepas sebagai subkontraktor palsu. "Ada subkon-subkon fiktif yang memakai nama pegawai harian lepas PT PP. Identitas mereka disalahgunakan untuk mencairkan dana proyek yang sebenarnya tidak pernah dikerjakan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
KPK telah memeriksa empat mantan manajer proyek sebagai saksi: Danang Adi Setiadji (Sulut-1 Coal FSPP), Junaidi Heriyanto (MPP Paket 7), Darmawan Surya Kusuma (PSPP Portsite/Manyar Power Line), dan Sholikul Hadi (Jayapura dan Kendari). Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri proses pencairan dana fiktif.
Lembaga antirasuah juga telah menetapkan dua orang tersangka sebagai aktor utama dalam praktik korupsi ini. "Penyidikan dimulai sejak Desember 2024 dan saat ini masih kami dalami," kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK bidang penindakan.
KPK telah mencegah dua individu berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Nilai kerugian negara akibat proyek fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.
Modus yang digunakan adalah proyek-proyek yang tidak pernah dikerjakan tetap diajukan tagihannya seolah-olah sudah selesai, lengkap dengan invoice palsu. Dana kemudian dicairkan dengan memanfaatkan identitas pegawai yang tidak tahu-menahu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah penyalahgunaan wewenang di proyek strategis.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu