Said Didu Bongkar Alasan Jokowi Dituding Sebagai Dalang IKN, Ini Faktanya!

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:50 WIB
Said Didu Bongkar Alasan Jokowi Dituding Sebagai Dalang IKN, Ini Faktanya!

Said Didu Sebut Jokowi dan DPR Sebagai Biang Kerok IKN, Ini Deretan Nama Lainnya

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kembali menyoroti proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam pernyataannya yang blak-blakan, ia membongkar pihak-pihak yang disebut sebagai dalang dan biang kerok di balik pemindahan ibu kota.

Jokowi dan DPR Sebagai Pihak Utama

Said Didu secara tegas menyebut Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pihak utama yang bertanggung jawab atas keputusan pemindahan IKN. "IKN ini biang kerok utamanya adalah Jokowi dan DPR," ujar Said dalam kanal YouTube Manusia Merdeka, Kamis (16/10/25). Ia menegaskan bahwa DPR-lah yang memutuskan Undang-Undang terkait pemindahan IKN.

Peran Andrinof Chaniago dan Basuki Hadimuldjono

Selain kedua pihak tersebut, Said juga menyoroti peran Andrinof Chaniago, mantan Menteri Bappenas di era pemerintahan Jokowi. Menurutnya, Andrinof merupakan salah satu pihak yang paling ngotot mendorong pemindahan ibu kota dan siap pasang badan untuk mendukung Jokowi merealisasikan kebijakan tersebut.

Tidak ketinggalan, Said juga menyebut nama Basuki Hadimuldjono, mantan Menteri PUPR, sebagai pihak ketiga yang harus bertanggung jawab. Meski mengakui Basuki sebagai orang baik, Said menilai bahwa Basuki tidak pernah menggunakan intelektualitasnya untuk menolak keinginan Jokowi, termasuk dalam berbagai proyek infrastruktur yang dinilai membebani rakyat.

Progres Pembangunan IKN: Target Tiga Tahun dan Anggaran Rp 48,8 Triliun

Di tengah berbagai kritik, pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara terus berjalan. Pemerintah memastikan proyek ini akan diselesaikan dalam tiga tahun ke depan, sebagaimana diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran pembangunan IKN hingga 2028 sebesar Rp 48,8 triliun. Dana ini akan dialokasikan untuk pembangunan strategis tahap kedua, termasuk perkantoran dan hunian lembaga legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukungnya.

Meski anggaran tahun 2026 ditetapkan Rp 5,05 triliun, Otorita IKN mengusulkan tambahan dana Rp 16,13 triliun untuk memastikan kelancaran pembangunan tahap kedua.

Sumber: Suara.com

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar