Polisi Periksa Pemuda Aswaja, Trans7 Dilaporkan karena Hina Pesantren

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Polisi Periksa Pemuda Aswaja, Trans7 Dilaporkan karena Hina Pesantren

Trans7 Dihujat dan Dilaporkan ke Hukum karena Diduga Hina Pesantren dan NU

Stasiun televisi Trans7 mendapat gelombang kecaman keras dari kalangan santri dan aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU). Penyebabnya, sebuah tayangan Trans7 dinilai telah menghina pesantren dan tradisi keagamaan khas warga Nahdliyin. Koordinator Pemuda Aswaja, Nur Khalim, menegaskan bahwa permintaan maaf dari Trans7 tidak cukup dan menuntut agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.

“Trans7 harus diseret ke meja hijau. Ini bukan sekadar persoalan salah tayang atau guyonan. Ini penghinaan terhadap pesantren dan tradisi NU yang telah membentuk karakter bangsa,” tegas Nur Khalim dalam keterangan persnya, Selasa (14/10/2025). Ia menilai pimpinan redaksi Trans7 tidak bisa berlindung di balik alasan kelalaian redaksional semata.

Isi Tayangan yang Dianggap Melecehkan

Menurut Pemuda Aswaja, tayangan yang disiarkan Trans7 tersebut menampilkan adegan yang dianggap melecehkan kehidupan santri. Adegan itu menggambarkan pesantren dan kiai secara stereotip, seolah tempat pendidikan Islam tradisional itu penuh dengan kekolotan dan perilaku konyol. Bagi kalangan pesantren, penggambaran semacam ini bukanlah satire, melainkan sebuah serangan terhadap nilai-nilai luhur yang mereka junjung.

Booming Kritik di Media Sosial dan Tagar BoikotTrans7

Kritik terhadap Trans7 pun bergulir cepat di berbagai platform media sosial. Tagar BoikotTrans7 sempat menjadi tren di X (Twitter) dan Instagram. Banyak warganet, khususnya dari kalangan Nahdliyin dan alumni pondok pesantren, yang menuntut Trans7 untuk melakukan klarifikasi terbuka dan meminta maaf secara langsung kepada komunitas pesantren di seluruh Indonesia.

Meski Trans7 telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun resminya, langkah itu dinilai belum memadai. Nur Khalim menegaskan bahwa permintaan maaf tidak dapat menghapus dampak sosial dan moral yang telah timbul. “Kami menghargai permintaan maaf, tetapi penghinaan ini sudah terlanjur menyebar. Ribuan santri dan alumni pesantren merasa dilecehkan. Harus ada tanggung jawab hukum dan moral dari pihak redaksi,” ujarnya.

Jalur Hukum yang Akan Ditempuh

Pemuda Aswaja menilai bahwa kasus ini dapat dijerat dengan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gerakan Pemuda Aswaja kini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan Trans7 ke Kepolisian. Mereka juga akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga advokasi santri dan badan hukum NU untuk menyusun gugatan perdata.

Nur Khalim menyatakan bahwa tindakan hukum ini penting sebagai preseden moral agar media tidak seenaknya menginjak martabat lembaga keagamaan. “Kami tidak anti kritik atau satire. Tapi ada batas antara kritik dan penghinaan. Pesantren adalah lembaga yang melahirkan ulama, kiai, dan tokoh bangsa. Jika pesantren dihina, berarti nilai-nilai bangsa ikut dilecehkan,” tegasnya.


Halaman:

Komentar