Kapasitas dan kepatuhan lembaga negara terhadap undang-undang dipertanyakan setelah terungkap bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak menyimpan salinan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fakta ini menjadi sorotan utama dalam sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025).
Persoalan mencuat ketika Majelis KIP mempertanyakan dasar keyakinan Bonatua bahwa ANRI seharusnya menguasai dokumen tersebut.
"Kepada saudara pemohon, anda yakin betul mengajukan permohonan informasi ke ANRI yang oleh ANRI menyatakan itu informasi yang tidak dikuasai, apa argumentasi anda bahwa ANRI menguasai informasi tersebut," tanya Ketua Majelis KIP, Syawaludin, dalam sidang di Jakarta.
Dengan tegas, Bonatua menjelaskan bahwa berdasarkan keilmuannya, ANRI memiliki kewajiban hukum untuk menyimpan arsip tersebut, terutama karena dokumen yang dimaksud berasal dari tahun 2014.
"Jadi kebetulan saya doktor kebijakan publik memahami kebijakan-kebijakan tentang kearsipan. Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama," ujar Bonatua.
Menurut Bonatua, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang menerima ijazah Jokowi saat pendaftaran presiden, merupakan pencipta arsip. Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, KPU wajib menyerahkan arsip statis tersebut kepada ANRI.
Ia menekankan bahwa KPU tidak memiliki fungsi dan kapasitas untuk menyimpan arsip negara secara permanen. Hal ini menimbulkan risiko kerusakan atau bahkan kehilangan dokumen penting tersebut.
Artikel Terkait
Setahun Pemerintahan Prabowo, Syahganda: Kalau Saya Sapu Bersih Langsung Orang-Orang Jokowi
Utang Rp118 T & Kerugian Triliunan, Bom Waktu Whoosh yang Harus Ditanggung Jokowi
Prabowo Bongkar Proyek 9 Naga? Ini Fakta Pencabutan PIK 2 dari PSN!
Suami Syok! Ibu Hamil Tewas Usai Check-in Hotel dengan Pria Lain, Ini Faktanya