Permintaan Pemohon kepada MK
Pemohon meminta MK untuk:
- Menafsirkan bahwa skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, ASN, dan pegawai BUMN bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
- Menetapkan bahwa dokumen tersebut dapat diminta oleh publik untuk diverifikasi keabsahannya, baik melalui instansi berwenang maupun proses pengadilan, demi kepastian hukum.
Tanggapan Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk lebih berhati-hati dalam perumusan permohonan dan menyesuaikan dengan yurisprudensi MK. Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati Pemohon untuk mempelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara serta putusan-putusan MK sebelumnya yang relevan.
Artikel Terkait
Boy Thohir Pacu Bantuan Logistik 10.000 Paket untuk Korban Bencana Sumatera
Malam Jumat di Atap: Saat Air Hampir Menelan Kampung yang Tak Pernah Banjir
Lumpur dan Kayu Tumbang, Akses ke Desa Tanjung Karang Masih Terkubur
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Halmahera Barat, BMKG Pastikan Tak Ada Tsunami