Permintaan Pemohon kepada MK
Pemohon meminta MK untuk:
- Menafsirkan bahwa skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, ASN, dan pegawai BUMN bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
- Menetapkan bahwa dokumen tersebut dapat diminta oleh publik untuk diverifikasi keabsahannya, baik melalui instansi berwenang maupun proses pengadilan, demi kepastian hukum.
Tanggapan Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk lebih berhati-hati dalam perumusan permohonan dan menyesuaikan dengan yurisprudensi MK. Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati Pemohon untuk mempelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara serta putusan-putusan MK sebelumnya yang relevan.
Artikel Terkait
PSSI Umumkan Susunan Pelatih Baru Timnas Indonesia, John Herdman Jadi Pelatih Kepala
Pantai Kuri Caddi di Maros: Pesona Tersembunyi yang Masih Asri dan Sunyi
BPP KKSS Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan dalam Rangka PSBM ke-XXVI
Penumpang Meninggal Dunia di Kapal Feri Kolaka-Bajoe