MK Diminta Buka Data Ijazah Pejabat: Fakta Mengejutkan di Balik Status Jokowi & Gibran!

- Senin, 13 Oktober 2025 | 18:50 WIB
MK Diminta Buka Data Ijazah Pejabat: Fakta Mengejutkan di Balik Status Jokowi & Gibran!

Uji Materiil UU KIP: MK Diminta Tak Kecualikan Ijazah Pejabat sebagai Informasi Publik

Seorang advokat bernama Komardin telah mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada status keterbukaan ijazah pejabat dan mantan pejabat negara.

Pasal Bermasalah yang Diuji

Pasal yang diuji adalah Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP. Pemohon menilai bahwa pasal-pasal ini menimbulkan multitafsir mengenai status kerahasiaan ijazah. Di satu sisi, ada pendapat bahwa ijazah adalah dokumen rahasia, sementara di sisi lain dianggap bukan, sehingga menciptakan kegaduhan di masyarakat.

Dampak dan Kerugian Konstitusional

Komardin menjelaskan bahwa kerugian konstitusional yang dialami adalah terganggunya ketertiban nasional dan situasi ekonomi akibat perdebatan publik yang berlarut-larut. Ia mencontohkan kegaduhan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari UGM, di mana universitas dinilai tidak memberikan keterangan dan bukti yang memadai, sehingga memperkeruh situasi.


Halaman:

Komentar