Uji Materiil UU KIP: MK Diminta Tak Kecualikan Ijazah Pejabat sebagai Informasi Publik
Seorang advokat bernama Komardin telah mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada status keterbukaan ijazah pejabat dan mantan pejabat negara.
Pasal Bermasalah yang Diuji
Pasal yang diuji adalah Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP. Pemohon menilai bahwa pasal-pasal ini menimbulkan multitafsir mengenai status kerahasiaan ijazah. Di satu sisi, ada pendapat bahwa ijazah adalah dokumen rahasia, sementara di sisi lain dianggap bukan, sehingga menciptakan kegaduhan di masyarakat.
Dampak dan Kerugian Konstitusional
Komardin menjelaskan bahwa kerugian konstitusional yang dialami adalah terganggunya ketertiban nasional dan situasi ekonomi akibat perdebatan publik yang berlarut-larut. Ia mencontohkan kegaduhan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari UGM, di mana universitas dinilai tidak memberikan keterangan dan bukti yang memadai, sehingga memperkeruh situasi.
Artikel Terkait
Boy Thohir Pacu Bantuan Logistik 10.000 Paket untuk Korban Bencana Sumatera
Malam Jumat di Atap: Saat Air Hampir Menelan Kampung yang Tak Pernah Banjir
Lumpur dan Kayu Tumbang, Akses ke Desa Tanjung Karang Masih Terkubur
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Halmahera Barat, BMKG Pastikan Tak Ada Tsunami