Lebih lanjut, ia memaparkan risiko besar dari kenaikan harga, yaitu semakin melebarnya kesenjangan antara produk rokok legal dan ilegal. "Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal," tambahnya. Kondisi ini berpotensi memperkuat pasar rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara.
Dukungan bagi Industri dan Rencana Pemerintah Ke Depan
Keputusan untuk menstabilkan tarif ini diambil setelah Purbaya mendengarkan masukan dari pelaku industri rokok dalam negeri. Para pengusaha menilai bahwa stabilitas tarif sangat membantu ketahanan industri di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Meski cukai tidak naik, pemerintah memastikan tetap memiliki strategi lain untuk melindungi penerimaan negara tanpa mengorbankan dunia usaha dan lapangan kerja. "Kita akan susun kebijakan yang bisa menciptakan keadilan berusaha dan tidak menghilangkan lapangan kerja," pungkas Menkeu Purbaya.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/13/683029/purbaya-pastikan-tak-akan-naikkan-harga-rokok-pada-2026-
Artikel Terkait
Korupsi Minyak Pertamina Rp285 T: Bocoran Skandal Riza Chalid yang Guncang Negara
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda
Bonatua Silalahi Gugat ANRI: Rahasia Ijazah Jokowi Akhirnya Terbongkar?
5 Rahasia Komunikasi Pasangan Biar Gak Sering Salah Paham, No. 3 Paling Penting!