Lebih lanjut, ia memaparkan risiko besar dari kenaikan harga, yaitu semakin melebarnya kesenjangan antara produk rokok legal dan ilegal. "Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal," tambahnya. Kondisi ini berpotensi memperkuat pasar rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara.
Dukungan bagi Industri dan Rencana Pemerintah Ke Depan
Keputusan untuk menstabilkan tarif ini diambil setelah Purbaya mendengarkan masukan dari pelaku industri rokok dalam negeri. Para pengusaha menilai bahwa stabilitas tarif sangat membantu ketahanan industri di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Meski cukai tidak naik, pemerintah memastikan tetap memiliki strategi lain untuk melindungi penerimaan negara tanpa mengorbankan dunia usaha dan lapangan kerja. "Kita akan susun kebijakan yang bisa menciptakan keadilan berusaha dan tidak menghilangkan lapangan kerja," pungkas Menkeu Purbaya.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/13/683029/purbaya-pastikan-tak-akan-naikkan-harga-rokok-pada-2026-
Artikel Terkait
Solidaritas Global untuk Sumatera: Bantuan Diplomat Dunia Tiba di Halim
Dari Cibubur ke Senopati: Kisah Arul dan Pintu Harapan Bernama Magang Nasional
Gus Faris Buka Suara: Konflik di Tubuh PBNU Bukan Soal Yahudi, Tapi Perebutan Tambang
Jalan Tol Kapalbetung Dinyatakan Layak untuk Arus Mudik Nataru