Lebih lanjut, ia memaparkan risiko besar dari kenaikan harga, yaitu semakin melebarnya kesenjangan antara produk rokok legal dan ilegal. "Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal," tambahnya. Kondisi ini berpotensi memperkuat pasar rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara.
Dukungan bagi Industri dan Rencana Pemerintah Ke Depan
Keputusan untuk menstabilkan tarif ini diambil setelah Purbaya mendengarkan masukan dari pelaku industri rokok dalam negeri. Para pengusaha menilai bahwa stabilitas tarif sangat membantu ketahanan industri di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Meski cukai tidak naik, pemerintah memastikan tetap memiliki strategi lain untuk melindungi penerimaan negara tanpa mengorbankan dunia usaha dan lapangan kerja. "Kita akan susun kebijakan yang bisa menciptakan keadilan berusaha dan tidak menghilangkan lapangan kerja," pungkas Menkeu Purbaya.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/13/683029/purbaya-pastikan-tak-akan-naikkan-harga-rokok-pada-2026-
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Andalusia: 40 Tewas dan Dugaan Kerusakan Rel di Balik Tragedi Kereta Cepat
Ibadah Minggu Berakhir Tragis: 163 Jemaat Diculik Bandit di Kaduna
Detak Hati di Lereng Bulusaraung: Saat Tim SAR Menemukan Korban Kedua di Dahan Pohon
Kiai-Kiai Cirebon Desak PBNU: Pecat Kader Tersangka Korupsi Sekarang Juga