Alasan Kejagung Belum Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menanggapi desakan untuk memasukkan nama Silfester Matutina ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan ini muncul karena Kejagung dinilai belum dapat mengeksekusi dan menjebloskan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tersebut ke penjara.
Alasan Kejagung Belum Menetapkan Silfester sebagai DPO
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, kasus yang menjerat Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu bukan lagi berada dalam status penyidikan, melainkan telah memasuki tahap eksekusi. Anang juga menegaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki strategi khusus untuk menemukan lokasi persembunyian Silfester.
"Ya, nanti (tim eksekutor) punya strategi sendirilah," ujar Anang, seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Meski demikian, Anang mengakui bahwa pihak Kejaksaan masih mengalami kesulitan dalam menangkap Silfester. Upaya pencarian telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," tuturnya.
Artikel Terkait
Diplomasi RI Bergerak Cepat Dampingi Remaja Terlilit Kasus ISIS di Yordania
Bareskrim Sita Bukti Triliunan Rupiah Usai Geledah Kantor PT DSI
Tanah Longsor Cisarua: 10 Tewas, 82 Warga Masih Dicari di Tengah Hujan Deras
Jakarta Berangsur Pulih, Satu Titik Banjir Masih Bertahan di Kembangan