Alasan Kejagung Belum Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menanggapi desakan untuk memasukkan nama Silfester Matutina ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan ini muncul karena Kejagung dinilai belum dapat mengeksekusi dan menjebloskan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tersebut ke penjara.
Alasan Kejagung Belum Menetapkan Silfester sebagai DPO
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, kasus yang menjerat Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu bukan lagi berada dalam status penyidikan, melainkan telah memasuki tahap eksekusi. Anang juga menegaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki strategi khusus untuk menemukan lokasi persembunyian Silfester.
"Ya, nanti (tim eksekutor) punya strategi sendirilah," ujar Anang, seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Meski demikian, Anang mengakui bahwa pihak Kejaksaan masih mengalami kesulitan dalam menangkap Silfester. Upaya pencarian telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," tuturnya.
Artikel Terkait
PN Solo Beri Lampu Hijau, Gugatan Ijazah Jokowi Lanjut ke Tahap Pembuktian
Bocah 12 Tahun Ditodong Pisau Saat Berangkat Sekolah, Motor Hasil Begalan Digadaikan untuk Sabu
Wamenkominfo Bantah Isu Starlink Berbayar untuk Korban Bencana Aceh
Teriakan Kiamat di Tengah Malam Gegerkan Warga Sampang