Alasan Kejagung Belum Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menanggapi desakan untuk memasukkan nama Silfester Matutina ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan ini muncul karena Kejagung dinilai belum dapat mengeksekusi dan menjebloskan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tersebut ke penjara.
Alasan Kejagung Belum Menetapkan Silfester sebagai DPO
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, kasus yang menjerat Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu bukan lagi berada dalam status penyidikan, melainkan telah memasuki tahap eksekusi. Anang juga menegaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki strategi khusus untuk menemukan lokasi persembunyian Silfester.
"Ya, nanti (tim eksekutor) punya strategi sendirilah," ujar Anang, seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Meski demikian, Anang mengakui bahwa pihak Kejaksaan masih mengalami kesulitan dalam menangkap Silfester. Upaya pencarian telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," tuturnya.
Desakan Roy Suryo untuk Eksekusi Silfester
Desakan untuk segera mengeksekusi Silfester sebelumnya digaungkan oleh pakar telematika, Roy Suryo. Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy secara resmi menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.
Klaim Damai dari Silfester Matutina
Di sisi lain, Silfester Matutina sendiri telah mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah diselesaikan secara damai. Ia menyatakan bahwa hubungannya dengan mantan Wapres itu kini telah baik-baik saja.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegaskan APBN Tak Bayar Utang Kereta Cepat, Lalu Siapa yang Harus Ganti Rugi?
Sri Sultan HB X Antre di Lampu Merah, Malah Disalip Rombongan yang Bikin Melongo!
Menkeu Purbaya Bongkar Strategi: Utang Ditekan, Belanja Sia-Sia Dihapus!
Nonton Live Streaming Indonesia vs Irak: Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026!