Trump Janji Bagi-Bagi Rp33 Juta untuk Setiap Warga AS, Ini Penjelasannya
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana pembagian dividen sebesar 2.000 dolar AS atau setara Rp33,4 juta untuk setiap warga negaranya. Kebijakan bagi-bagi uang ini akan didanai dari keuntungan perang tarif dengan mitra dagang AS.
Mekanisme Pembayaran Dividen 2.000 Dolar AS
Dalam pernyataannya di platform Truth Social, Trump menegaskan dividen minimal 2.000 dolar per orang akan diberikan kepada semua warga, kecuali mereka yang berpenghasilan tinggi. Menteri Keuangan Scott Bessent menjelaskan bahwa pembayaran dividen ini tidak harus dalam bentuk tunai, melainkan bisa melalui berbagai mekanisme termasuk pengurangan pajak dan pembebasan pajak atas tip.
Latar Belakang Kebijakan Bagi-Bagi Uang
Pengumuman ini muncul di tengah pertanyaan Mahkamah Agung mengenai keabsahan kebijakan perang tarif pemerintah dan dampak shutdown yang mengganggu pembayaran pangan. Trump membela kebijakan tarifnya dengan menyebut para penentang sebagai "orang bodoh" dan mengklaim AS kini menjadi negara terkaya dengan inflasi rendah dan rekor harga saham.
Manfaat dan Tantangan Implementasi
Trump mengklaim perang tarif telah menghasilkan triliunan dolar yang akan digunakan untuk membayar utang nasional AS yang mencapai 37 triliun dolar. Namun, program bagi-bagi uang ini masih memerlukan persetujuan Kongres yang saat ini mengalami jalan buntu dalam pengesahan rancangan anggaran, termasuk yang memicu shutdown pemerintah.
Artikel Terkait
Bank Woori Saudara (SDRA) Raih Initiative Awards 2025: Komitmen Kuat untuk Ekonomi Inklusif
Dukung Penuh! Gubernur DKI Pramono Anung Dukung Larangan Game Online Pasca Ledakan SMAN 72
Museum Semedo Tegal: Wisata Sejarah Fosil Manusia Purba & Edukasi Arkeologi
Bebas Denda PKB & BBNKB DKI 2025: Syarat & Cara Bayar di Samsat/SIGNAL