Pengadilan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Tetap Sah

- Rabu, 11 Maret 2026 | 14:45 WIB
Pengadilan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Tetap Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hakim tunggal menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji itu sudah sah dan memenuhi prosedur.

Dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026) lalu, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyampaikan pertimbangannya. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon telah memiliki cukup dasar.

"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata Sulistyo, seperti dikutip dari Antara.

Putusan ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Hakim juga menegaskan, ruang lingkup pemeriksaan praperadilan hanya sebatas aspek formil, bukan masuk ke materi pokok perkara. Artinya, yang dinilai cuma apakah penetapan tersangka didukung minimal dua bukti awal yang sah atau tidak.

"Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ucapnya lagi.

Di sisi lain, hakim mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan oleh tim hukum Yaqut. Bukti-bukti itu dinilai tidak relevan untuk dijadikan pijakan hukum dalam perkara ini.

Salah satunya adalah kumpulan kliping berita dari berbagai media. Menurut hakim, materi itu sifatnya sekadar informasi umum belaka.

"Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b, yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan," tutur Sulistyo.

Tak cuma itu. Putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain yang diajukan pihak pemohon juga tidak dianggap. Alasannya, putusan-putusan tersebut belum naik tingkat menjadi yurisprudensi tetap atau kaidah hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung.

"Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21, yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan," ungkapnya.

Dengan pertimbangan itu, hakim pun memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Yaqut.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Sulistyo tegas.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, meski nilainya nihil. Intinya, status Yaqut sebagai tersangka tetap berlaku. KPK dinilai sudah bertindak sesuai prosedur.

Sebelumnya, KPK telah menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis: Rp622 miliar. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar