Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hakim tunggal menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji itu sudah sah dan memenuhi prosedur.
Dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026) lalu, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyampaikan pertimbangannya. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon telah memiliki cukup dasar.
"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata Sulistyo, seperti dikutip dari Antara.
Putusan ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Hakim juga menegaskan, ruang lingkup pemeriksaan praperadilan hanya sebatas aspek formil, bukan masuk ke materi pokok perkara. Artinya, yang dinilai cuma apakah penetapan tersangka didukung minimal dua bukti awal yang sah atau tidak.
"Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ucapnya lagi.
Di sisi lain, hakim mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan oleh tim hukum Yaqut. Bukti-bukti itu dinilai tidak relevan untuk dijadikan pijakan hukum dalam perkara ini.
Salah satunya adalah kumpulan kliping berita dari berbagai media. Menurut hakim, materi itu sifatnya sekadar informasi umum belaka.
Artikel Terkait
Anggota JKT48 Freya Laporkan Kasus Manipulasi Foto Pakai AI ke Polisi
Francis Ngannou Kembali ke Oktagon, Hadapi Philipe Lins pada 16 Mei
Bareskrim Musnahkan 34,5 Kilogram Sabu dari Dua Kasus di Cilegon
Gus Ipul Soroti Data Tunggal untuk Atasi Orang-Orang Tak Terlihat