Di kediaman Heryanto, situasi berubah drastis. Heryanto mengaku meminta pinjaman uang sebesar Rp 1,5 juta kepada Dina. Karena permintaannya ditolak, niat jahat pun muncul. Heryanto kemudian mencekik Dina hingga tewas. Lebih kejam lagi, pelaku juga melakukan tindak rudapaksa terhadap korban sebelum membuang jasadnya.
Motif utama kejahatan ini adalah faktor ekonomi. Heryanto tergiur untuk merampas perhiasan dan barang berharga milik Dina, yang kemudian dijualnya.
Penangkapan Pelaku dan Pengakuan
Heryanto ditangkap di tempat kerjanya, Alfamart Rest Area KM 72A, Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) malam. Dalam pengakuannya, ia menyebut sempat mengajak dua temannya untuk membuang jasad, namun mengklaim bahwa teman-temannya tidak tahu bahwa yang dibuang adalah jenazah.
Polisi kini memfokuskan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Heryanto untuk mengumpulkan barang bukti dan mendalami motif kejahatan ini lebih lanjut.
Sumber: Tribunnews.com
Artikel Terkait
Kemenkum Kalbar Perkuat Perencanaan Anggaran Lewat RPATA
Nusron Wahid Soroti Ketimpangan Lahan: Korporasi Kuasai 48 Persen HGU dan HGB
Ranperda Koperasi dan UMKM Sintang Disempurnakan untuk Dongkrak Ekonomi Lokal
MPD Kubu Raya Perketat Pengawasan, Bahas Temuan dan Penahanan Notaris