Mengenal Pasal Bermasalah dalam KUHP Baru dan Dampaknya
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi momen bersejarah dalam sistem hukum Indonesia. Namun, di balik upaya modernisasi tersebut, sejumlah pasal di dalamnya menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai aturan-aturan tertentu justru berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, hak privasi, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Daftar Pasal Kontroversial dalam KUHP Terbaru
Berikut adalah rangkuman pasal-pasal yang dianggap paling bermasalah berdasarkan kategori dan alasan penolakannya.
| Kategori Pasal | Isi Pokok | Alasan Kontroversial |
|---|---|---|
| Hubungan Seks di Luar Nikah dan Hidup Bersama | Memidanakan hubungan intim di luar pernikahan serta kohabitasi | Dinilai sebagai intervensi negara ke ranah privat, berisiko digunakan untuk pelaporan balas dendam, serta mengkriminalisasi kelompok tertentu |
| Penghinaan Terhadap Pejabat dan Lembaga Negara | Kritik atau ekspresi yang dianggap merendahkan pejabat atau lembaga dapat dipidana | Definisi penghinaan yang terlalu luas berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah |
| Penyebaran Informasi Tidak Jelas | Menyebarkan berita yang belum pasti atau tidak lengkap dapat dikenai sanksi pidana | Berisiko menjerat jurnalis dan warganet, serta mendorong praktik sensor diri dalam pemberitaan |
| Penodaan Agama | Mengatur sanksi untuk tindakan atau ekspresi yang dianggap melecehkan agama | Rawan disalahgunakan untuk mendiskriminasi kelompok minoritas dan membatasi kebebasan berkeyakinan |
| Pembatasan Aksi Unjuk Rasa | Aksi demonstrasi yang tidak mematuhi aturan tertentu berpotensi dipidana | Dikhawatirkan membatasi hak berkumpul dan menyampaikan pendapat secara bebas |
| Keterbatasan Partisipasi Publik | Proses pembahasan KUHP dinilai kurang melibatkan masukan masyarakat | Menimbulkan ketidakpercayaan publik dan kesan terburu-buru dalam pengesahan |
Dampak Jangka Panjang KUHP Baru bagi Masyarakat
Keberadaan pasal-pasal kontroversial dalam KUHP baru menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya kendali negara terhadap kehidupan pribadi warga. Tanpa pengawasan yang ketat, beberapa aturan berpotensi disalahgunakan sebagai alat pembatasan kebebasan sipil, bukan sebagai instrumen perlindungan hukum. Meski pembaruan hukum diperlukan, penting memastikan bahwa perubahan tersebut selaras dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan berekspresi. Tanpa evaluasi mendalam, KUHP baru justru dapat menghambat kemajuan masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Evaluasi Kinerja Polri: 67% Kapolsek & 15 Ditreskrim Dinilai Underperform
Stroke di Indonesia: Penyebab Kematian Nomor 2 & Biaya Rp5,2 Triliun
Waspada! Densus 88 Ungkap ISIS Rekrut 110 Anak via Medsos dan Game Online
Kuota Haji Jawa Barat 2026 Turun Drastis: Ini Dampak & Daerah Terparah