Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengonfirmasi motif perampokan disertai kekerasan seksual. "Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.
Kasus yang awalnya ditangani Polres Karawang akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi utama kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta, tepatnya di rest area KM 72A.
Kasus ini terungkap setelah warga Desa Curug, Karawang, menemukan jasad wanita mengambang di Sungai Citarum. Korban diidentifikasi sebagai Dina Oktaviani, karyawati minimarket yang bekerja di bawah pengawasan pelaku. Heryanto berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Purwakarta dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Atletico Madrid Hadapi Club Brugge di Laga Penentu Tiket 16 Besar Liga Champions
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah