Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengonfirmasi motif perampokan disertai kekerasan seksual. "Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.
Kasus yang awalnya ditangani Polres Karawang akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi utama kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta, tepatnya di rest area KM 72A.
Kasus ini terungkap setelah warga Desa Curug, Karawang, menemukan jasad wanita mengambang di Sungai Citarum. Korban diidentifikasi sebagai Dina Oktaviani, karyawati minimarket yang bekerja di bawah pengawasan pelaku. Heryanto berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Purwakarta dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
MUI Usul Pajak Rumah Tinggal dan Sembako Dihapus, Ini Alasannya
Perjalanan 36 Tahun Guru Ida: Gaji Rp 750 Ribu dan Setia Menembus Macet Surabaya
Kisah Savina dan Seragam Sekolah yang Tertimbun Abu Semeru
Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-Cita Besar dan Realitas di Lapangan