Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengonfirmasi motif perampokan disertai kekerasan seksual. "Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.
Kasus yang awalnya ditangani Polres Karawang akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi utama kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta, tepatnya di rest area KM 72A.
Kasus ini terungkap setelah warga Desa Curug, Karawang, menemukan jasad wanita mengambang di Sungai Citarum. Korban diidentifikasi sebagai Dina Oktaviani, karyawati minimarket yang bekerja di bawah pengawasan pelaku. Heryanto berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Purwakarta dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Ruas Fatmawati Menyempit, Arus Lalu Lintas Berubah Hingga 2026
Kemenkominfo Blokir Grok AI, Diduga Jadi Alat Penyebar Deepfake Porno
Masjid yang Dibungkam: Ketika Khutbah Jumat Dilarang Bicara Keadilan
Kepala Sekolah Kupang: Inilah Keadilan Sosial yang Nyata