Kabar mengejutkan datang dari Tulungagung. Bupati setempat, Gatut Sunu Wibowo, ternyata punya catatan khusus yang merinci "utang" para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten. Ini bukan utang biasa, melainkan permintaan sejumlah uang yang belum sepenuhnya mereka berikan kepadanya.
Pengungkapan ini disampaikan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Ia berbicara usai Gatut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
"Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Menurut Asep, Gatut memperlakukan setiap OPD layaknya debitur. Bagi yang belum memenuhi permintaan uangnya, akan terus ditagih tanpa henti.
"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berutang," katanya.
Lalu, siapa yang menjalankan penagihan ini? Tugas itu dibebankan pada ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal atau YOG. Kalau YOG tak bisa, pengawal lain yang bernama SUG akan turun tangan.
"Kalau YOG tidak bisa, dia biasanya menyuruh pengawal yang lain, yaitu saudara SUG selaku ADC atau ajudan Bupati yang berperan mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi atau menagih kepada kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," ujarnya.
Jadi, penagihan ini sifatnya situasional. Tidak dilakukan setiap hari, tapi hanya ketika Gatut membutuhkan dana untuk keperluan pribadinya.
"Jadi, setiap ada kebutuhan, kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, perlu uang GSW-nya, langsung si YOG itu menagih," jelas Asep.
Semua ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. OTT itu menjaring 18 orang, termasuk Gatut dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Dan pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di masa anggaran 2025-2026.
Nuansa kekeluargaan pun ternyata tak luput dari sorotan. Adik sang bupati turut terjerat, menambah rumit skandal yang mengguncang kota penghasil marmer ini.
Artikel Terkait
BSN Salurkan 245 Hewan Kurban ke Masyarakat di Berbagai Wilayah Indonesia
PSC 119 Sidoarjo Tangani 542 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Januari-Mei
13 WNI Gagal Berangkat Haji dari YIA karena Diduga Jalur Ilegal
Anggota DPRD DKI: Idul Adha Momentum Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Tantangan Perkotaan