Kabar mengejutkan datang dari Tulungagung. Bupati setempat, Gatut Sunu Wibowo, ternyata punya catatan khusus yang merinci "utang" para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten. Ini bukan utang biasa, melainkan permintaan sejumlah uang yang belum sepenuhnya mereka berikan kepadanya.
Pengungkapan ini disampaikan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Ia berbicara usai Gatut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
"Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Menurut Asep, Gatut memperlakukan setiap OPD layaknya debitur. Bagi yang belum memenuhi permintaan uangnya, akan terus ditagih tanpa henti.
"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berutang," katanya.
Lalu, siapa yang menjalankan penagihan ini? Tugas itu dibebankan pada ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal atau YOG. Kalau YOG tak bisa, pengawal lain yang bernama SUG akan turun tangan.
Artikel Terkait
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Orang dan 25 Gram Narkoba dalam Patroli Cipta Kondisi
Poco X8 Pro Series Terjual Lebih dari 30.000 Unit dalam 24 Jam di Indonesia
BMKG Prediksi El Nino Lemah hingga Moderat, Pemerintah Siapkan Antisipasi Kekeringan
Polri Tangkap Ki Bedil, Ahli Senpi Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun