Kasus pembunuhan Dina Oktaviani, karyawati minimarket berusia 20 tahun, kembali mengungkap fakta mengerikan. Pelaku, Heryanto (27), mengaku menjual perhiasan hasil rampasan dari korbannya hanya seharga Rp 4 juta. Motif utama kejahatan ini adalah kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Dalam video pengakuan yang beredar Kamis (9/10/2025), Heryanto dengan detail menjelaskan barang-barang berharga milik korban yang dirampasnya setelah aksi keji di Tol Cipularang. "Perhiasan pak. Ada anting, kalung, cincin," ujar pelaku.
Perhiasan tersebut dijual tanpa surat dan laku seharga Rp 4 juta. Namun, Heryanto mengaku membuang anting korban karena ternyata imitasi dan tidak laku dijual. "Enggak pakai surat, dapat Rp 4 juta. Cuma itunya imitasi saya buang, antingnya," katanya.
Selain perhiasan, pelaku juga mengambil sepeda motor milik Dina Oktaviani. Kendaraan tersebut belum sempat dijual dan disembunyikan di rumah kosong untuk menghilangkan jejak. "Diumpetin rumah kosong, rumah orang. Yakin masih di situ," tegas Heryanto.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengonfirmasi motif perampokan disertai kekerasan seksual. "Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.
Kasus yang awalnya ditangani Polres Karawang akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi utama kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta, tepatnya di rest area KM 72A.
Kasus ini terungkap setelah warga Desa Curug, Karawang, menemukan jasad wanita mengambang di Sungai Citarum. Korban diidentifikasi sebagai Dina Oktaviani, karyawati minimarket yang bekerja di bawah pengawasan pelaku. Heryanto berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Purwakarta dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Rekaman CCTV Buktikan Aksi Mengharukan Dina 2 Hari Sebelum Tewas Dibunuh Atasan
Bukan Gara-gara Uang, Ternyata Ini Alasan Pelaku Bunuh Dina, Kasir Alfamart!
Heryanto Gagal Tutupi Pria Ini: Istri Pergi, Langsung Kuajak Dina ke Ruang Tamu
Razman Nasution Banding: Mungkin Hakim Agak Marah ke Saya - Vonis Lebih Berat dari Kasus Iqlima Kim