Malam pergantian tahun di Puncak bakal terasa berbeda. Untuk mengurai kemacetan yang sudah jadi langganan, pihak berwenang akan menerapkan car free night. Nah, selama acara itu berlangsung, enam titik penting di sepanjang Jalan Raya Puncak, Bogor, akan ditutup untuk penyekatan.
Informasi ini datang langsung dari Diskominfo Kabupaten Bogor, Sabtu (27/12/2025). Mereka menyebut Polres Bogor yang akan memegang kendali operasi ini.
"Sistem penyekatan kendaraan Polres Bogor akan menerapkan penyekatan kendaraan di enam titik utama di jalur Puncak," begitu bunyi keterangan resminya.
Lokasi mana saja yang bakal disekat? Ini daftarnya:
- SPBU Patung Ayam
- Simpang Pasir Angin
- Simpang Megamendung
- Simpang Lokawiratama
- Simpang Taman Safari
- Gunung Mas
Jangan bayangkan situasinya akan sepi dari petugas. Justru sebaliknya. Menurut rilis tadi, sebanyak 72 personel gabungan dari berbagai instansi seperti Satlantas, Dishub, Satpol PP, dan Samapta akan dikerahkan. Tugas mereka jelas: menjaga dan mengatur lalu lintas di semua titik sekat tersebut.
Persiapan ternyata tak cuma soal mengalihkan kendaraan. Langkah antisipasi bencana juga diambil, mengingat kondisi alam Puncak yang rawan. Misalnya, alat berat sudah disiagakan di sekitar Simpang Gadog dan Gunung Mas. Ini untuk berjaga-jaga kalau-kalau tanah longsor terjadi.
Pesan untuk para pelancong pun disampaikan. "Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan cermat," tulis mereka. Patuhi aturan dan pengalihan rute yang ada, agar malam tahun baru bisa berjalan aman dan tertib.
Kapan Mulainya?
Sebenarnya, wacana car free night ini sudah beredar sebelumnya. Tujuannya sederhana: mengantisipasi kemacetan parah di kawasan yang jadi favorit wisatawan itu.
Melalui unggahan di Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, jadwal resminya pun terungkap. Persiapan akan dimulai tepat pada tanggal 31 Desember 2025, pukul 18.00 WIB. Saat itu, kendaraan yang menuju Puncak sudah mulai dialihkan.
"Untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalur Puncak pada malam Tahun Baru 2026, mulai jam 18.00 WIB (31 Desember 2025) sampai dengan jam 06.00 WIB (1 Januari 2026) kendaraan yang menuju Puncak dialihkan," jelas TMC Polres Bogor.
Lalu, mau ke Cianjur atau Bandung bagaimana? Tenang, ada jalur alternatifnya. Pengendara bisa memilih dua opsi: lewat Jonggol atau melalui Sukabumi.
Berikut rincian jalur lingkar tersebut:
- Pertama, via Jonggol. Rutenya melalui Jalan Alternatif Cibubur menuju Jonggol, lalu lanjut ke Cariu, Cikalong, dan akhirnya sampai di Cianjur.
- Kedua, via Sukabumi. Lewat Ciawi dulu, kemudian ke Cicurug, Cibadak, Kota Sukabumi, dan berakhir di Cianjur juga.
Perlu dicatat, aturan untuk kendaraan roda empat dan roda dua berbeda. Mobil dilarang masuk mulai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk sepeda motor, batas waktunya lebih sore, yaitu pukul 22.00 WIB. Jadi, persiapkan perjalanan Anda dengan baik.
Artikel Terkait
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Protes Gaji Rp 350 Ribu per Bulan
Netanyahu dan Trump Gelar Pertemuan Rahasia di Gedung Putih Bahas Iran
Polisi Selamatkan Empat Anak Korban Perdagangan Orang dari Pedalaman Jambi
Ahli Soroti Reformasi Kultural sebagai Kunci Utama Perubahan di Tubuh Polri