Salah satu poin krusial yang dipertanyakan DPRD adalah arah penggunaan dana yang terkumpul, khususnya untuk pendidikan dan kesehatan. Junaidi Samsudin menganggap bahwa jika permasalahan pendidikan, kesehatan, dan kewajiban pemerintah lainnya dibebankan kepada masyarakat melalui iuran semacam ini, hal tersebut bisa memicu bahaya serius. "Ini kan untuk kesehatan dan pendidikan. Itu tanggung jawab mutlak pemerintah. Kalau saya ambil kesimpulan dari sini bahwa ketika edaran ini mengarah ke wajib itu bahaya," tegasnya.
Lebih lanjut, Junaidi Samsudin bahkan menyebut SE Gubernur Jawa Barat itu terkesan seperti melegalkan pungutan liar. Menurutnya, segala bentuk bantuan untuk pendidikan dan kesehatan adalah tanggung jawab negara atau pemerintah yang telah diatur dalam konstitusi. "Di sisi ini sama saja melegalkan pungutan liar, sementara UUD kita mengatakan untuk sekolah itu siswa dengan alasan apapun tidak ada pungutan. Di lain sisi Gubernur malah menyuruh untuk iuran," jelas Junaidi.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk meninjau ulang SE Gubernur Jawa Barat tersebut. Jika Pemkab Bogor tetap bersikukuh melaksanakan edaran tersebut, DPRD Kabupaten Bogor tidak akan segan-segan memanggil pihak eksekutif untuk dimintai penjelasan. "Untuk itu saya meminta Bupati untuk meninjau ulang bahkan bila perlu tidak dilaksanakan. Kalau misalnya tetap dilaksanakan kami akan memanggil pemerintah daerah. Jangan bebani masyarakat," tutup Junaidi.
Artikel Terkait
MK Perkuat Kiprah Perempuan di Parlemen, KPPRI Diminta Kawal Eksekusi
MUI Tegaskan Status Harta Peserta Asuransi Jiwa Syariah Saat Meninggal
Kronologi Kelam Alvaro Kiano: Dendam Ayah Tiri yang Berujung Petaka
Ayah Tiri Tersangka Ungkap Nasib Alvaro Kiano di Bogor Setelah Delapan Bulan Hilang