Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melayangkan kritik tajam terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Nomor 149/PMD.03.04 tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).
Surat edaran yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, hingga masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 setiap hari, dengan janji akan dikembalikan untuk kebutuhan masyarakat, menuai kekhawatiran serius di tingkat legislatif daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, secara eksplisit meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk tidak terburu-buru mengikuti SE Gubernur tersebut. "Saya meminta kepada Bupati Bogor untuk mengkaji agar tidak dilaksanakan terburu-buru. Kajian komprehensif dulu baru boleh dilaksanakan. Kenapa? Karena saya melihat terlalu banyak mudaratnya," kata Junaidi pada Kamis (9/10/2025).
Junaidi Samsudin menekankan bahwa masyarakat sebenarnya telah memiliki semangat gotong royong dan saling membantu jauh sebelum adanya edaran tersebut. Ia khawatir, edaran yang terkesan memaksakan masyarakat itu justru akan mengurangi nilai keikhlasan dalam bergotong royong. "Satu tujuan baik untuk perhatian gotong royong, untuk kesetiakawanan. Rereongan ini berlaku untuk semua kalangan, baik ASN provinsi sampai tingkat Kabupaten juga sipil dan masyarakat biasa," jelasnya. "Kalau seperti ini semua masyarakat harus terlibat. Sementara memang kita bicara Rp1.000 ringan bagi yang mampu. Kesetiakawanan dan gotong royong di kita mah sudah dilakukan berjalan, bahkan nilainya lebih dari itu," imbuhnya.
Artikel Terkait
MK Perkuat Kiprah Perempuan di Parlemen, KPPRI Diminta Kawal Eksekusi
MUI Tegaskan Status Harta Peserta Asuransi Jiwa Syariah Saat Meninggal
Kronologi Kelam Alvaro Kiano: Dendam Ayah Tiri yang Berujung Petaka
Ayah Tiri Tersangka Ungkap Nasib Alvaro Kiano di Bogor Setelah Delapan Bulan Hilang