Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial WFT (22). Pria itu ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker 'Bjorka'.
"Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan selama 6 bulan. WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9).
"Selama ini pelaku itu sudah memiliki akun di beberapa, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Nah, pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," jelasnya.
Kasubdit IV AKBP Herman Edco menjelaskan kasus bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.
"Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," jelasnya.
Pelaku diduga berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Polisi melakukan penyelidikan mendalam dan bermuara pada sosok pria WFT asal Minahasa, Sulut.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Siapa Dia?
Korban Jiwa Berjatuhan: Ledakan Misterius Guncang Pabrik Bom di AS
Mobil Sultan HB X Disalip Sembarangan, Ternyata Ini Sosok Pejabatnya!