murianetwork.com - Syarat perpanjangan SIM Keliling Bandung yakni SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Diharapkan datang lebih Awal dikarenakan harus mengambil nomor urut pendaftaran terlebih dahulu.
Biasanya batas pembuatan SIM hanya 100 pemohon setiap harinya dalam satu gerai, jadi cobalah datang lebih awal untuk bisa mendapatkan nomor urut pada hari itu juga.
Baca Juga: Porsche dan Audi Recall 130 ribu Unit Mobil Listrik dan Hybrid Karena Risiko Kebakaran
Layanan Mobil SIM Keliling Bandung hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa berlaku yang masih aktif.
Jika habis silahkan datang langsung ke Polresta atau Polres setempat untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi baru, tidak bisa dilayani di layanan Mobil SIM Keliling Bandung.
Artikel Terkait
BYD Buka Peluang Rilis Mobil Hybrid di Indonesia
Mitsubishi Destinator Cetak 13 Ribu Pemesanan, Ini Rahasia Mesin Turbo yang Bikin Ngacir
Insentif Mobil Listrik Terancam Dicabut, Produsen Khawatir Penjualan Anjlok
BYD Geser Raksasa, Pasar Mobil Indonesia Panas di Akhir 2025