Polisi menangkap seorang pria berinisial D (26) yang diduga menyekap dua wanita di sebuah hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara, lalu menjual mereka kepada pria hidung belang. Kedua korban, yang masing-masing berinisial N (30) dan C (16), telah diamankan dan kini dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari.
"Iya pelaku sudah kami amankan setelah adanya laporan masyarakat," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Laporan itu masuk pada Senin (22/6) malam. Warga melaporkan adanya dua wanita yang disekap di sebuah hotel di Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Polisi yang mendatangi lokasi langsung mengamankan kedua korban dari dalam kamar hotel tersebut.
"Mereka disekap selama 4 hari 4 malam di hotel tersebut," kata Welliwanto.
Kedua wanita itu diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menyebut D tidak hanya bertindak sebagai pelaku penyekapan, tetapi juga berperan sebagai muncikari yang memasarkan korban melalui aplikasi hijau.
"Mereka mengaku sudah diperdagangkan oleh pelaku melalui aplikasi hijau dan keduanya langsung diamankan Unit PPA," bebernya.
Selama dalam penyekapan, kedua korban kerap diancam oleh D jika tidak menuruti perintahnya. Polisi memastikan pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
"Kedua korban juga ini sering diancam oleh pelaku jika tidak menurut. Pelaku langsung kami amankan," sambungnya.
Artikel Terkait
Perempuan Aceh Hamil Disiksa hingga Melahirkan Prematur dan Tewas di Malaysia, Bayi Juga Diduga Dibunuh
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Jabar Cepat Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung
IHSG Menguat di Awal Perdagangan Usai MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia
Andy Burnham Kembali ke Parlemen, Siap Maju dalam Perebutan Kursi Perdana Menteri