"Lantaran penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, telah menyebabkan penumpang terlempar keluar bus ketika terjadi kecelakaan. Kecelakaan memang sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika sabuk pengaman tak dipakai," jelasnya.
Penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Didalamnya, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya
Baca Juga: Pemberlakuan Pajak Pekerja Masih Dipertanyakan Manfaatnya
Djoko mengingatkan pihak Kementerian Perhubungan dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan.
"Kecelakaan dapat saja terjadi dimanapun dan kapanpun, namun tingkat fatalitas dapat diupayakan minimal," tutup Djoko Setijawarno.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hukamanews.com
Artikel Terkait
Kentongan Berbalik Maut: Sebuah Tragedi dan Refleksi Kelalaian di Kulon Progo
Kolaborasi Media Asing: Gengsi Global atau Jebakan Etika?
Masa Transisi Kampus: Saat Mahasiswa Baru Dihadapkan pada Ujian Kemandirian
Trump Klaim Putin Setuju Hentikan Serangan ke Kyiv Selama Satu Pekan