Kakek di Tuban Tega Bunuh Tetangga Pakai Celurit, Dipicu Cemburu Buta

- Selasa, 23 September 2025 | 12:15 WIB
Kakek di Tuban Tega Bunuh Tetangga Pakai Celurit, Dipicu Cemburu Buta



MURIANETWORK.COM  - Seorang kakek berinisial J (75) diduga tega menghabisi nyawa tetangganya W (77) hanya karena diliputi rasa cemburu dan kecurigaan. Pembunuhan ini terjadi di Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Korban yang juga seorang kakek tewas setelah menderita luka parah akibat sabetan celurit yang dilakukan pelaku. Peristiwa tragis ini terjadi di area persawahan ketika korban sedang berjalan seorang diri.


Saat kejadian, diduga pelaku yang sudah diliputi emosi dan dendam langsung menyerang korban dengan celurit. Sabetan celurit tersebut mengenai kaki kanan korban hingga menimbulkan luka terbuka yang cukup serius. Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Tambakboyo.

Namun di tengah perjalanan, korban kehabisan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia sebelum mendapat perawatan medis lebih lanjut.


Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan motif pelaku berkaitan dengan rasa cemburu.


“Telah mengamankan seseorang yang telah melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jadi kronologi kejadian ini pelaku awalnya ada rasa kecemburuan dengan korban. Pelaku menduga korban ini ada hubungan spesial, hubungan khusus dengan istri pelaku," ujarnya dikutip dari iNews Tuban, Selasa (23/9/2025).

Saat kejadian, pelaku memegang sebilah celurit yang langsung diayunkan ke tubuh korban.

"Ada luka terbuka di kaki sebelah kanan sehingga mengakibatkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal,” katanya.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku nekat melakukan aksinya karena meyakini korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya. Dugaan perselingkuhan itu membuat pelaku gelap mata hingga menghabisi nyawa tetangganya sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman berat menanti pria lanjut usia tersebut

Sumber: inews 

Komentar