Kedua, setop PHK dan bentuk Satgas PHK.
Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
Keempat, sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi.
Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.
Sumber: rmol
Foto: Demo buruh di depan Gedung DPR RI (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!