"Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," tegasnya.
Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pemerintah pada awal tahun ini.
Kala itu, Bahlil melarang gas LPG 3 kg dijual oleh pengecer.
Ia mewajibkan pembelian LPG 3 kg hanya ada di pangkalan.
Masyarakat pun harus menunjukkan KTP untuk membeli gas bersubsidi.
Namun, kebijakan itu menimbulkan polemik di masyarakat.
Bahkan, gas sempat langka dan masyarakat mengantre berjam-jam hanya untuk membeli gas.
Bahlil melonggarkan pembatasan setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Ia mengizinkan kembali warung atau toko sembako menjual LPG 3 kg asalkan sudah terdaftar sebagai subpangkalan.
"Rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka terutama menyangkut LPG," kata Bahlil usai rapat dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2).
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!