TPN Kawal Keadilan Untuk Relawan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, Andika Minta Berkas Perkara Kepada Oditur Jangan Ada Pasal-pasal Terlewatkan

- Selasa, 02 Januari 2024 | 02:30 WIB
TPN Kawal Keadilan Untuk Relawan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, Andika Minta Berkas Perkara Kepada Oditur Jangan Ada Pasal-pasal Terlewatkan

murianetwork.com | Jakarta - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menyatakan pihaknya akan mengawal kasus hukum untuk keadilan relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum aparat TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” ujar Andika di Media Center TPN Jakarta, Senin (1/1/2024).

Andika menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat atas peristiwa ini dengan langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan.

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Aniaya Pemotor Baru Pulang Dari Kampanye Capres nomor Urut 3, Kapuspen Sebut Sedang Diperiksa di Denpom

"Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika.

Andika memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

Halaman:

Komentar