Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, melaporkan seorang relawan meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat diduga akibat tindak kekerasan oleh oknum TNI pada Sabtu.
Sukarelawan yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut berasal dari Klaten dan diduga mengalami kekerasan dari pendukung pasangan calon lain.
Empat korban yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan oleh oknum TNI berada di pos TNI setempat.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Senandung Belajar Kembali di SDN 101305 Usah Terendam Banjir
Niscemi Terbelah: Longsor Raksasa Sisisia Ubah Permukiman Jadi Zona Merah
Teman Seangkatan Jokowi di UGM Buka Suara: Ijazahnya Sudah Jelas Asli
Sheet Pile Retak, Warga Jembatan Gantung Terendam dan Frustrasi Menunggu Perbaikan