TPN Kawal Keadilan Untuk Relawan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, Andika Minta Berkas Perkara Kepada Oditur Jangan Ada Pasal-pasal Terlewatkan

- Selasa, 02 Januari 2024 | 02:30 WIB
TPN Kawal Keadilan Untuk Relawan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, Andika Minta Berkas Perkara Kepada Oditur Jangan Ada Pasal-pasal Terlewatkan

Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana Dilakukan Oknum TNI Hanya Dituntut Seumur Hidup, Pihak Keluarga Korban Minta Dihukum Mati

Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, melaporkan seorang relawan meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat diduga akibat tindak kekerasan oleh oknum TNI pada Sabtu.

Sukarelawan yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut berasal dari Klaten dan diduga mengalami kekerasan dari pendukung pasangan calon lain.

Empat korban yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan oleh oknum TNI berada di pos TNI setempat.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Halaman:

Komentar