MURIANETWORK.COM - Pengacara Razman Arif Nasution mengomentari sidang kasus dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani. Di mana Nikita sempat mengamuk karena bank membuka data rekening miliknya di pengadilan.
"Kalau person to person, non institusi resmi yang bukan penegak hukum itu tidak boleh, tapi kalau pengadilan yang perintahkan dan atau ada permintaan dari penegak hukum, boleh," ujar Razman kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, soal pernyataan Nikita yang menyebutkan uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys itu hal kecil baginya dan sesumbar bisa memberikan uang lebih dirinya heran. Nikita justru menerima uang tersebut. Dia menilai uang itu berjumlah besar.
Artikel Terkait
Menteri Meutya Beberkan Ancaman di Balik Layar: 50% Anak Indonesia Terpapar Konten Dewasa
Latihan TNI di Belinyu Berbuah Tangkap Kapal Penyelundup Pasir Timah
Sosrobahu Menari di Atas Keramaian Jogja, Jawab Tantangan Keraton
Pengendara di Maros Berulah, Nyaris Pukul Petugas Saat Razia