Rubicon Hingga Uang Rp 2,4 Miliar Diamankan dari Rumah Bos Inhutani V

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Rubicon Hingga Uang Rp 2,4 Miliar Diamankan dari Rumah Bos Inhutani V


"Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," terang Asep.


Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.


"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," pungkas Asep.


Atas perbuatannya kata Asep, tersangka Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan tersangka Dicky sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Sumber: rmol

Foto: Uang sekitar Rp2,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura disita KPK saat OTT Dirut PT Inhutani V dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)


Halaman:

Komentar