Berikut adalah rangkuman ulang artikel tersebut dengan struktur yang lebih jelas dan ringkas:
---
### Hasto Kristiyanto Tetap Jabat Sekjen PDIP Meski Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jakarta – Politisi PDIP Guntur Romli menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, meski telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Pernyataan PDIP
- Guntur menyatakan bahwa vonis ini telah diprediksi sebelumnya oleh Hasto, yang memperkirakan dirinya akan divonis 4 tahun penjara sejak April 2025.
- PDIP menilai kasus ini direkayasa dan bernuansa politik. Mereka menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap Harun Masiku—sosok yang seharusnya bertanggung jawab—sehingga kesalahan dialihkan ke Hasto.
Kritik terhadap Putusan Pengadilan
- Guntur menyebut vonis ini bertentangan dengan putusan sebelumnya (No. 18 & 28 Tahun 2020) yang menyatakan bahwa uang suap sepenuhnya berasal dari Harun Masiku tanpa menyebut nama Hasto.
- PDIP menilai masuknya nama Hasto dalam kasus ini sebagai bukti pesanan politik dan upaya pengalihan isu dari kegagapan penangkapan Harun Masiku.
Detail Putusan
- Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam tindak pidana suap terkait PAW DPR RI dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.
- Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Sumber: [Okezone](https://nasional.okezone.com/read/2025/07/26/337/3158138/meski-dibui-hasto-kristiyanto-tetap-jabat-sekjen-pdip)
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Dok. Okezone)
---
### Perbaikan dari Versi Asli:
1. Struktur Lebih Jelas: Dibagi menjadi subjudul untuk memudahkan pembaca.
2. Ringkas: Menghilangkan repetisi dan fokus pada poin utama.
3. Urutan Logis: Dimulai dari posisi PDIP, kritik terhadap vonis, lalu detail putusan.
4. Penyederhanaan Kalimat: Menggunakan kalimat langsung dan padat.
Semoga membantu!
Terkini
Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:30 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:30 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:15 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:00 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:30 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:15 WIB
Artikel Terkait
Wamen Rangkap Komisaris Merugikan Duit Negara
Bengis, KKB Tembak Warga Sipil Jarak Dekat di Intan Jaya
Gudang Sekolah Polisi Negara Polda Metro Terbakar, 4 Mobil Damkar Dikerahkan
Jokowi Curhat di Reuni UGM: Ijazah Diragukan, Skripsi Diserang, KKN Diperiksa