Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil Porsche saat menggeledah kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua kendaraan sport tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ketidakcocokan antara aset yang ditemukan dengan laporan harta kekayaan merupakan salah satu indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, pola-pola yang ditemukan penyidik selama ini telah menggambarkan unsur-unsur kejahatan tersebut.
"Tetapi modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan (rekening) nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sudah sebenarnya sudah masuk," kata Taufik kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
"Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu," ujarnya.
Sementara itu, Taufik melanjutkan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah pengusutan dugaan TPPU ini akan digabungkan dengan penyidikan perkara pokok atau berjalan terpisah. Keputusan tersebut, menurut dia, akan bergantung pada aspek teknis di lapangan.
"Bisa saja nanti penyidikannya ketika tersangka SK ini dipersidangkan sudah dikumulatifkan, itu tergantung dari sisi teknis di penyidikannya apakah nanti digabung penyidikannya atau nanti setelah penyidikan tindak pidana korupsinya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan itu diumumkan pada Kamis (4/6/2026) dan merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Silmy Karim menjadi salah satu dari delapan tersangka tersebut. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Silmy bersama tujuh tersangka lainnya kini menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Kedelapan tersangka tersebut meliputi: Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Artikel Terkait
KPK Hentikan Penyelidikan Korupsi Makan Bergizi Gratis karena Kejagung Lebih Dulu Sidik
Kenaikan Suku Bunga BI Tekan Penerbitan Obligasi Multifinance, OJK Dorong Diversifikasi Pendanaan
Menteri Keuangan Sidak Tiffany & Co di Plaza Indonesia Usai Bayar Denda Kepabeanan Rp97,49 Miliar
Operasi Parkir Liar di Jakarta Pusat: 92 Kendaraan Ditindak, 5 Juru Parkir Ilegal Diamankan